Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 20 Desember 2020 | 12:10 WIB
Pengacara Charlie Usfunan mendampingi MIS, korban pemerasan dan pencabulan oknum polisi saat melapor ke Polda Bali, Jumat (19/12/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

SuaraBali.id - Polda Bali tengah mendalami kasus pengancaman pemerasan hingga pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap perempuan yang menawarkan jasa kencan via media sosial 'BO' berinisial MIS (21).

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), oknum polisi itu merupakan polisi berpangkat Briptu dan berinisial RC atau RCEN.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali pun sudah melakukan gelar kasus tersebut di kamar kos yang ditempati MIS di Jalan Pulau Galang, Banjar Gunung, Gang Ratnasari I, pada Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam gelar kasus tersebut, penyidik mengambil sejumlah sampel barang bukti berupa handuk, celana dalam, dan sampel lainnya.

Baca Juga: Cewek Open BO Diperas Oknum Polisi, Diminta Setor Rp 500 Ribu Tiap Bulan

Yang menarik, penyidik juga menemukan kondom yang sudah dipakai dan diduga dipakai oleh oknum polisi yang bertugas di bagian Identifikasi Polda Bali tersebut saat menyetubuhi korban secara paksa.

Penyidik unit PPA Polda Bali mendatangi kamar kos MIS dan melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik juga membawa MIS ke dalam kamar tersebut untuk mencari barang bukti.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung selama 20 menit itu, penyidik PPA mengamankan sejumlah barang bukti. Penggeledahan kamar kos ini disaksikan kuasa hukum korban, Charlie Usfunan.

Di lokasi, Charlie Usfunan mengatakan, berdasarkan olah TKP tersebut ada beberapa adegan yang diperagakan kliennya MIS. Nantinya, adegan itu akan disinkronkan ke berkas berita acara pemeriksaan.

"Ada sejumlah barang bukti yang diambil yakni pakaian dalam korban dan handuk. Ada juga alat kontrasepsi," katanya.

Baca Juga: Peras dan Setubuhi Cewek Open BO, Oknum Polisi Dilaporkan

Usai olah TKP, korban dibawa ke Polda Bali untuk diambil kembali keterangan tambahan. Selain MIS, ada dua orang saksi yang turut dibawa. Mereka adalah pemilik HP dan penghuni kamar kos.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, kasus ini masih ditangani unit PPA Ditreskrimum Polda Bali.

"Sementara masih proses sidik. Nanti akan digelar," ujarnya.

Load More