Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 14 Desember 2020 | 16:38 WIB
Ilustrasi penggelapan mobil rental. [Shutterstock]

Singkat cerita, hingga jatuh tempo mobil harus dikembalikan. Saksi Rahman yang sejak beberapa hari sebelumnya menanyakan uang sisa pembayaran sewa mobil, kali ini menanyakan keberadaan mobil.

Namun terdakwa justru berdalih dengan mengelabui jika mobil dirampas saat melintas di Tabanan. Melihat gelagat mencurigakan, saksi Rahman bersama pemilik mobil saksi Tu Jaya Direktur CV Bali Premium Trans, menuju ke rumah asal terdakwa di Dusun Klontang, desa Gendoh Sempu - Banyuwangi.

Karena tidak mampu menjelaskan soal keberadaan mobil yang disewanya, akhirnya saksi Tu Jaya mempolisikan terdakwa.

Dari pengakuannya, terdakwa telah menggadaikan mobil tersebut sebagai jaminan utang.

Baca Juga: Jatah Cuti Nataru Disunat, Kadispar Akui Pariwisata Bali Akan Terdampak

"Terdakwa bermaksud menjual atau digadaikan. Namun tidak ada yang menawar, sehingga mobil diserahkan kepada pihak yang dihutangkan sebagai jaminan," tutup Jaksa.

Load More