Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 05 Desember 2020 | 17:12 WIB
Ilustrasi pelajar di Denpasar dijadikan PSK (capture)

NMF dan NKT langsung melayani tamu tersebut, setelah selesai dibayar Rp 150.000 per orang. Dari hasil uang lendir tersebut, tersangka AL yang memegang uang untuk pembayaran kamar hotel.

Sedangkan sisanya masih dipegang AL. Agar kedoknya tidak terbongkar, kedua korban diajak AL pindah ke hotel Amerta, Hotel GM Bali, Hotel Dedelis dan Hotel Graha Pande, tertanggal 30 Nobember 2020.

Di hotel tersebut, kedua korban kembali dijual ke lelaki hidung belang. Mirisnya saat berada di Hotel Graha Pande, korban NMF mendapat perlakuan kasar dari AL. Korban dianiaya hingga akhirnya mereka berniat kabur dari pada 1 Desember 2020 lalu.

"Setelah kabur dari hotel, korban melaporkan ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar," ungkap Anom.

Baca Juga: Divonis 14 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Jawaban Jerinx Dinanti

Ilustrasi pelajar di Denpasar dijadikan PSK . (Antara/Ist)

Sementara dari keterangan tersangka Aldi memang sudah merencanakan akan menjual kedua korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan untung.

"Setelah kabur dari hotel, korban melaporkan ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar," terang Anom.

Mendapat laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap AL di Denpasar Selatan, Kamis (3/12)

Sementara dari keterangan tersangka AL memang sudah merencanakan akan menjual kedua korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan untung.

"Pelaku sudah merencanakan menjual para korban. Sementara ini masih didalami," tegas Anom.

Baca Juga: Geger! Juminah Tewas di Kamar Mandi, Mulut Keluarkan Darah

Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP. Ancaman penjara paling lama 15 penjara dan denda Rp 120 juta.

Load More