Husna Rahmayunita
Sabtu, 05 Desember 2020 | 17:12 WIB
Ilustrasi pelajar di Denpasar dijadikan PSK (capture)

"Setelah kabur dari hotel, korban melaporkan ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar," terang Anom.

Mendapat laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap AL di Denpasar Selatan, Kamis (3/12)

Sementara dari keterangan tersangka AL memang sudah merencanakan akan menjual kedua korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan untung.

"Pelaku sudah merencanakan menjual para korban. Sementara ini masih didalami," tegas Anom.

Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP. Ancaman penjara paling lama 15 penjara dan denda Rp 120 juta.

Load More