Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari
Kamis, 03 Desember 2020 | 20:41 WIB
Putri Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/12/2020) / [Foto: Istimewa]

SuaraBali.id - Putri kedua Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla atau yang akrab disapa Ira melaporkan eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri. Menurut juru bicara JK, Husain Abdullah, pelaporan itu merupakan inisiatif Ira.

Ira melaporkan Ferdinand dan Rudi karena dianggap telah mencermarkan nama baik sang Ayah.

"Inisiatif dari Ibu Ira, yang ingin menjaga harkat martabat orang tuanya" kata Husain saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).

Husain menuturkan kalau inisiatif dari Ira tersebut sudah dirundingkan sebelumnya bersama keluarga termasuk dengan JK. Bahkan saat pelaporan Ira pun didampingi oleh anggota keluarga lainnya.

Baca Juga: Gawat! Ferdinand Dipolisikan Gegara Sindir Mantan Wapres Jusuf Kalla

JK juga disebutkan Husain mendukung upaya yang ditempuh sang anak demi menegakkan kebenaran.

"Sebagai orang tua tentu mendukung anak-anaknya yang menempuh jalur hukum untuk menegakkan kebenaran. Itu langkah terhormat untuk menjaga kehormatan," ujarnya.

Sebelumnya, Ira melaporkan Ferdinand dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).

Ferdinand dan Rudi dilaporkan karena tulisannya di media sosial dinilai oleh keluarga menyinggung pribadi Jusuf Kalla.

Meskipun menggunakan kata ganti Chaplin dalam tulisannya, namun publik akan menafsirkan Chaplin merujuk kepada JK. Karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.

Baca Juga: Keras! Ferdinand ke Veronica Koman: Jadi Pelacur Saja daripada Pengkhianat

Ira yang ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf Kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) beserta tim pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 13.00 WIB.

Pengaduan putri JK atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya tersebut diterima Tim Bareskrim Polri dan diproses selama kurang lebih 2 jam dan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.

Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, 'Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan'

Kepada media Ira mengungkapkan, ia menggunakan haknya sebagai warna negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya.

Akibat pencemaran nama baik tersebut ia dan keluarga merasa sangat terganggu.

"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ujar Ira.

Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Load More