Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 18 November 2020 | 09:24 WIB
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers penyelundupan satu kilogram sabu-sabu terungkap, Senin (16/11/20200. [Beritabali/ist]

SuaraBali.id - Penyelundupan satu kilogram sabu-sabu di tumpukan baju dalam koper diduga milik pelaku berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB).

Penyelundupan ini berasal dari Kota Pekanbaru, Riau melalui Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok, Jumat (13/11).

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Senin (17/11), mengatakan penyelundupan narkoba ini terungkap setelah tim pemberantasan menangkap seorang lelaki berinisial AG (33).

“Bersangkutan ditangkap setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), pada Jumat (13/11) siang,” kata Gde Sugianyar, dilansir laman Beritabali, Rabu (18/11/20200.

Dari penangkapan yang dilaksanakan bersama otoritas keamanan bandara, jelas Sugianyar, barang bukti sabu ditemukan terselip di dalam tas koper milik AG.
“Setelah periksa dan timbang kembali, berat bersihnya (sabu-sabu) 995,37 gram, jadi sisanya itu berat plastik kemasan,” ucapnya.

Baca Juga: Dibayar Rp 12 Juta, 3 Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya Ditangkap

Lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai mekanik bengkel di tanah asalnya di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dikatakan berangkat membawa paketan sabu-sabu menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Kota Pekanbaru.

“Jadi dia ini berangkat dari Lombok menjemput barang ke Pekanbaru. Dari Pekanbaru, dengan maskapai penerbangan jalur internasional, pesawatnya sempat singgah di Jakarta dan baru tiba di Lombok,” ujarnya.

Kepada petugas, AG yang sebelumnya pernah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia itu mengaku hanya orang suruhan. Dia akan memberikan paket tersebut kepada seseorang yang juga berasal dari Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Lelaki tersebut berinisial SA (35 tahun), dia turut diamankan setelah petugas menjalankan strategi “control delivery”.

SA ditangkap dengan kendaraan roda empat yang dikendarainya untuk menjemput barang dari AG di parkiran BIZAM.

“Jadi rencananya barang ini akan diserahkan ke SA di parkiran bandara,” ucapnya.

Baca Juga: Harimau Kampar Terkam Pengedar 20 Kg Sabu di Riau

Lebih lanjut, SA yang kesehariannya sebagai sopir tersebut mengaku hal yang sama dengan AG, hanya sebagai orang suruhan. Dia dijanjikan satu ons sabu-sabu apabila berhasil mengambil paket sabu tersebut dari AG.

“Untuk AG sendiri dia mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta kalau barang sudah diterima pemesan. Jadi mereka ini untuk sementara kami duga ada pengendalinya, mereka masuk dalam sebuah jaringan, ini yang kita dalami lebih lanjut,” kata Sugianyar.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti kasusnya telah diamankan di Mako BNNP NTB, di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram. Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

Karena itu mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nokor 35/2009 tentang Narkotika.

Karena sangkaan pidana pasalnya mencantumkan ayat 2 terkait barang bukti sabu-sabu diatas lima gram, maka ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Load More