Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 16 November 2020 | 12:43 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraBali.id - I PS ditangkap polisi usai atas kasus pencurian. Pemuda asal Gianyar, Bali tersebut mencuri perhiasan tetangganya sendiri untuk membeli sepeda motor.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga I Kadek Mega Putra yang mengaku kehilangan sejumlah perhiasan pada Jumat (13/1i/2020) siang.

Kala itu, korban syok melihat perhiasan emas yang tidak ada di lemarinya. Unit Reskrim Polsek Blabatuh turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.

Berbekal beberapa informasi, polisi berusaha mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap PS.

Baca Juga: COD Cuma Modus, Pemuda Tumbalkan Pacarnya Demi Bawa Kabur Motor Ninja

PS merupakan tetangga korban di Banjar Tojan, Desa Pering.

"Pelaku berhasil kita amankan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WITA," ujar Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Selain perhiasan emas, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp10 juta. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

Dari hasil interogasi, pelaku sudah beraksi beberapa hari sebelum perhiasan tersebut diketahui hilang. Bahkan pelaku sudah sempat menggadaikan perhiasan yang dicuri untuk dibelikan satu unit sepeda motor.

"Modus operandi nya, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan mencongkel jendela kamar menggunakan linggis. Hasil curian, dipakai oleh pelaku membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta," sambung Yoga.

Baca Juga: Belasan Kali Gasak Motor Warga Jakarta, Ompong dan Bibir Cuma Modal Obeng

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, STNK, BPKB, dua lembar Surat Bukti Gadai, Perhiasan Emas berupa, dua kalung emas, sepasang giwang emas, sepasang anting emas, dua buah cincin emas, dua buah mainan kalung, dan sebuah linggis bengkok.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman lima tahun penjara.

Load More