Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 13 November 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

SuaraBali.id - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol. Hal itu menuai perbincangan publik.

Pelaku pariwisata di Bali buka suara terkait Racangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

Jika aturan tersebut disahkan, dinilai bisa merugikan pelaku pariwisata di Pulau Dewata. Demikian yang disampaikan oleh Ketua Indonesian Food & Beverage Executive Association (IFBEC) Ketut Darmayasa selaku organisasi profesi yang bergerak dalam industri makanan dan minuman.

Kepada Beritabali.com (jaringan Suara.com), Darmayasa menerangkan kalau pihaknya merasa keberatan jika ada aturan larangan minuman alkohol (minol).

Baca Juga: Pakai Surat Al Maidah, Anggota DPR Ini Usulkan RUU Larangan Minuman Keras

Bukan tanpa sebab, menurutnya wisatawan yang datang ke Bali tak hanya tertarik dengan budaya dan keindahan alam, namun juga produk-produk makanan dan minuman yang ditawarkan. Seperti minuman tradisional khas Bali berbahan dasar alkohol, hasil buatan masyarakat lokal.

"Sekiranya itu disahkan kemungkinan akan berpotensi merugikan banyak pihak. Apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol (minuman beralkohol) hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali," ujarnya.

Ilustrasi. (Shutterstock)

Selain itu, Darmayasa menyebut aturan larangan minuman beralkohol juga akan mempengaruhi nasib para petani atau pengrajin yang menggantungkan hidup dari minuman tersebut. Ia menyebut, mereka bisa kehilangan mata pencarian.

Pelaku usaha yang mengantongi izin Usaha Industri (IUI) juga akan terkena imbasnya karena terbebani secara finansial kalau RUU minol disahkan.

"Pemerintah juga akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai," sambungnya.

Baca Juga: RUU Larangan Minol Dibahas DPR, PKS: Keterpurukan Moral Dapat Dihindarkan

Dampak lainnya, kata Darmayasa yakni kunjungan wisatawan ke Bali berpotensi menurun. Mengingat banyak wisatawan dari mancanegara.

Untuk itu, ia berharap DPR dan pemerintah membatalkan RUU tersebut dengan memperhatikan kepentingan secara umum.

"Pembatalan itu dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya memungkasi.

RUU Minol

RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diusulkan oleh tiga fraksi di DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.

RUU Larangan Minuman Beralkohol hangat dibahas setelah tiga partai tersebut pada pekan ini mendorong agar rancangan undang-undang ini kembali dibahas dan agar disahkan menjadi undang-undang.

Ilustrasi. (Foto: shutterstock)

Sebagai salah satu pengusul, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori mengatakan, keberadaan RUU Larangan Minol ialah untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol.

Menurutnya, aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang di dalam KUHP saja tidak cukup. Sehingga diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur laju produksi dan distribusi minuman beralkohol.

"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini aka lebih rinci dan terukur," kata Bukhori dihubungi Suara.com, Rabu (11/11/2020).

Bukhori berharap dengan keberadaan aturan terkait larangan minuman beralkohol hal tersebut membawa Indoewsia semakin bermartabat, yakni melalui generasi muda yang dapat lebih bijak dalam penggunaan minuman beralkohol. Mengingat generasi muda merupakan para calon pemimpim Indonesia ke depan.

"Harapannya generasi milenial dan muda kita semakin bijak dalam menggunakan minol. Sehingga keterpurukan moral dapat dihindarkan," kata Bukhori.

Load More