SuaraBali.id - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol. Hal itu menuai perbincangan publik.
Pelaku pariwisata di Bali buka suara terkait Racangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
Jika aturan tersebut disahkan, dinilai bisa merugikan pelaku pariwisata di Pulau Dewata. Demikian yang disampaikan oleh Ketua Indonesian Food & Beverage Executive Association (IFBEC) Ketut Darmayasa selaku organisasi profesi yang bergerak dalam industri makanan dan minuman.
Kepada Beritabali.com (jaringan Suara.com), Darmayasa menerangkan kalau pihaknya merasa keberatan jika ada aturan larangan minuman alkohol (minol).
Bukan tanpa sebab, menurutnya wisatawan yang datang ke Bali tak hanya tertarik dengan budaya dan keindahan alam, namun juga produk-produk makanan dan minuman yang ditawarkan. Seperti minuman tradisional khas Bali berbahan dasar alkohol, hasil buatan masyarakat lokal.
"Sekiranya itu disahkan kemungkinan akan berpotensi merugikan banyak pihak. Apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol (minuman beralkohol) hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali," ujarnya.
Selain itu, Darmayasa menyebut aturan larangan minuman beralkohol juga akan mempengaruhi nasib para petani atau pengrajin yang menggantungkan hidup dari minuman tersebut. Ia menyebut, mereka bisa kehilangan mata pencarian.
Pelaku usaha yang mengantongi izin Usaha Industri (IUI) juga akan terkena imbasnya karena terbebani secara finansial kalau RUU minol disahkan.
"Pemerintah juga akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai," sambungnya.
Baca Juga: Pakai Surat Al Maidah, Anggota DPR Ini Usulkan RUU Larangan Minuman Keras
Dampak lainnya, kata Darmayasa yakni kunjungan wisatawan ke Bali berpotensi menurun. Mengingat banyak wisatawan dari mancanegara.
Untuk itu, ia berharap DPR dan pemerintah membatalkan RUU tersebut dengan memperhatikan kepentingan secara umum.
"Pembatalan itu dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya memungkasi.
RUU Minol
RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diusulkan oleh tiga fraksi di DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.
RUU Larangan Minuman Beralkohol hangat dibahas setelah tiga partai tersebut pada pekan ini mendorong agar rancangan undang-undang ini kembali dibahas dan agar disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain