SuaraBali.id - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol. Hal itu menuai perbincangan publik.
Pelaku pariwisata di Bali buka suara terkait Racangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
Jika aturan tersebut disahkan, dinilai bisa merugikan pelaku pariwisata di Pulau Dewata. Demikian yang disampaikan oleh Ketua Indonesian Food & Beverage Executive Association (IFBEC) Ketut Darmayasa selaku organisasi profesi yang bergerak dalam industri makanan dan minuman.
Kepada Beritabali.com (jaringan Suara.com), Darmayasa menerangkan kalau pihaknya merasa keberatan jika ada aturan larangan minuman alkohol (minol).
Bukan tanpa sebab, menurutnya wisatawan yang datang ke Bali tak hanya tertarik dengan budaya dan keindahan alam, namun juga produk-produk makanan dan minuman yang ditawarkan. Seperti minuman tradisional khas Bali berbahan dasar alkohol, hasil buatan masyarakat lokal.
"Sekiranya itu disahkan kemungkinan akan berpotensi merugikan banyak pihak. Apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol (minuman beralkohol) hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali," ujarnya.
Selain itu, Darmayasa menyebut aturan larangan minuman beralkohol juga akan mempengaruhi nasib para petani atau pengrajin yang menggantungkan hidup dari minuman tersebut. Ia menyebut, mereka bisa kehilangan mata pencarian.
Pelaku usaha yang mengantongi izin Usaha Industri (IUI) juga akan terkena imbasnya karena terbebani secara finansial kalau RUU minol disahkan.
"Pemerintah juga akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai," sambungnya.
Baca Juga: Pakai Surat Al Maidah, Anggota DPR Ini Usulkan RUU Larangan Minuman Keras
Dampak lainnya, kata Darmayasa yakni kunjungan wisatawan ke Bali berpotensi menurun. Mengingat banyak wisatawan dari mancanegara.
Untuk itu, ia berharap DPR dan pemerintah membatalkan RUU tersebut dengan memperhatikan kepentingan secara umum.
"Pembatalan itu dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya memungkasi.
RUU Minol
RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diusulkan oleh tiga fraksi di DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.
RUU Larangan Minuman Beralkohol hangat dibahas setelah tiga partai tersebut pada pekan ini mendorong agar rancangan undang-undang ini kembali dibahas dan agar disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan