SuaraBali.id - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol. Hal itu menuai perbincangan publik.
Pelaku pariwisata di Bali buka suara terkait Racangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
Jika aturan tersebut disahkan, dinilai bisa merugikan pelaku pariwisata di Pulau Dewata. Demikian yang disampaikan oleh Ketua Indonesian Food & Beverage Executive Association (IFBEC) Ketut Darmayasa selaku organisasi profesi yang bergerak dalam industri makanan dan minuman.
Kepada Beritabali.com (jaringan Suara.com), Darmayasa menerangkan kalau pihaknya merasa keberatan jika ada aturan larangan minuman alkohol (minol).
Bukan tanpa sebab, menurutnya wisatawan yang datang ke Bali tak hanya tertarik dengan budaya dan keindahan alam, namun juga produk-produk makanan dan minuman yang ditawarkan. Seperti minuman tradisional khas Bali berbahan dasar alkohol, hasil buatan masyarakat lokal.
"Sekiranya itu disahkan kemungkinan akan berpotensi merugikan banyak pihak. Apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol (minuman beralkohol) hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali," ujarnya.
Selain itu, Darmayasa menyebut aturan larangan minuman beralkohol juga akan mempengaruhi nasib para petani atau pengrajin yang menggantungkan hidup dari minuman tersebut. Ia menyebut, mereka bisa kehilangan mata pencarian.
Pelaku usaha yang mengantongi izin Usaha Industri (IUI) juga akan terkena imbasnya karena terbebani secara finansial kalau RUU minol disahkan.
"Pemerintah juga akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai," sambungnya.
Baca Juga: Pakai Surat Al Maidah, Anggota DPR Ini Usulkan RUU Larangan Minuman Keras
Dampak lainnya, kata Darmayasa yakni kunjungan wisatawan ke Bali berpotensi menurun. Mengingat banyak wisatawan dari mancanegara.
Untuk itu, ia berharap DPR dan pemerintah membatalkan RUU tersebut dengan memperhatikan kepentingan secara umum.
"Pembatalan itu dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya memungkasi.
RUU Minol
RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diusulkan oleh tiga fraksi di DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.
RUU Larangan Minuman Beralkohol hangat dibahas setelah tiga partai tersebut pada pekan ini mendorong agar rancangan undang-undang ini kembali dibahas dan agar disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri