SuaraBali.id - Musisi asal Bali Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Sidang digelar dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atau replik nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Jerinx dan kuasa hukumnya dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, JPU meminta hakim menerima seluruh jawaban penuntut umum atas pleidoi tim penasihat hukum Jerinx.
Jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Jerinx dalam perkara ini.
Baca Juga: Jerinx Ungkap Pengancam Dokter Tirta Agar Tak Bersaksi di Sidang
Terakhir, menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020) dengan bukti pernyataan instagramnya yang diduga sakiti hati dokter.
Sementara itu, Jerinx memberikan statement terhadap pernyataan JPU dalam sidang.
"Ya tadi pernyataan JPU masih berkutat ngotot saya menyakiti hati IDI, padahal dalam status IG saya yang diperkarakan itu tidak ada sebut IDI," kata Jerinx usai sidang
"Jadi tolong kepada JPU lihat dan dalami kembali isi statment saya di IG yang dianggap menyakiti hati IDI itu, Saya juga tidak menyakiti hati dokter," sambungnya.
Kemarin, Gede Putra Suteja, Ketua IDI Bali bilang ke media kalau statmentnya yang melarang Dokter Tirta memberikan kesaksian dipublish sepotong-potong dan ia merasa jadi korban karena isi chatnya tidak dibagikan secara menyeluruh, kata Jerinx.
Baca Juga: Jerinx Curhat Bisnisnya Anjlok Selama Pandemi, Tak Mau PHK Karyawan
"Ya bagaimana saya.. titik perkara status saya soal 'kacung' itu juga tidak dibaca dari awal atau sebab akibatnya, saya jadi korban 3 bulan lebih loh di sel penjara," curhatnya.
Diketahui sebelumnya IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Berita Terkait
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Sibuk Urus Bisnis, Bagaimana Cara Nora Alexandra Bagi Waktu untuk Jerinx?
-
Bisnis Produk Kecantikan, Nora Alexandra Ungkap Dukungan Jerinx Superman Is Dead
-
Dikatai Mandul, Nora Alexandra Ngamuk Hingga Sebut Pembully Sebagai Pembunuh
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu