Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 10 November 2020 | 16:29 WIB
Jerinx didampingi Nora Alexandra, setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - Drummer band Superman Is Dead, Jerinx mengikuti sidang pledoi perkara IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Sidang berlangsung hampir lima jam. Di akhir pledoi, Jerinx menyinggung pernyataan  Ketua Terpilih IDI, dr Muhammad Adib Khumaidi yang mengajak dirinya bersama menangani Covid-19.

Ajakan tersebut disampaikan dalam acara podcast yang dipandu Deddy Corbuzier belum lama ini.

"Saya ingin menambahkan pledoi saya sebagai penutup, saya mendapat informasi dari dr Tirta bahwa ketua IDI ingin mengajak saya kekerjasama sosialisasi Covid-19 ke depannya," kata Jerinx dalam sidang.

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Jerinx Bacakan Pledoi Minta Keringanan Hukuman

"Jadi ini tentu iktikad baik, bahwa beliau tidak ingin saya masuk penjara dan semoga menjadi pertimbangan untuk bapak dan ibu hakim," sambungnya.

Jerinx pun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan pledoi yang disampaikannnya.

"Semoga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim karena jika saya di penjara, tidak mungkin bisa bekerja bersama Ketua IDI Pusat," kata Jerinx.

Jerinx didampingi Nora Alexandra dan dr Tirta u mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)

Sebelumnya Jerinx mengaku tidak ada maksud menyakiti hati siapapun dengan unggahannya di Instagram. Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf.

"Jika jaksa menuntut hukuman 3 tahun karena saya tidak koperatif saat walk out itu karena saya ingin sidang bertatap muka secara langsung dan tidak ingin masalah audio dan visual jadi penghalang," katanya saat membacakan pledoi.

Baca Juga: Jerinx Bacakan Pledoi Hari Ini, dr Tirta Beri Dukungan

Dalam pledoi Jerinx juga mengungkap keuangannya yang semakin memburuk karena ditahan dan bisnisnya yang tutup karena pandemi. 

Load More