SuaraBali.id - Drummer band Superman Is Dead, Jerinx mengikuti sidang pledoi perkara IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Sidang berlangsung hampir lima jam. Di akhir pledoi, Jerinx menyinggung pernyataan Ketua Terpilih IDI, dr Muhammad Adib Khumaidi yang mengajak dirinya bersama menangani Covid-19.
Ajakan tersebut disampaikan dalam acara podcast yang dipandu Deddy Corbuzier belum lama ini.
"Saya ingin menambahkan pledoi saya sebagai penutup, saya mendapat informasi dari dr Tirta bahwa ketua IDI ingin mengajak saya kekerjasama sosialisasi Covid-19 ke depannya," kata Jerinx dalam sidang.
"Jadi ini tentu iktikad baik, bahwa beliau tidak ingin saya masuk penjara dan semoga menjadi pertimbangan untuk bapak dan ibu hakim," sambungnya.
Jerinx pun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan pledoi yang disampaikannnya.
"Semoga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim karena jika saya di penjara, tidak mungkin bisa bekerja bersama Ketua IDI Pusat," kata Jerinx.
Sebelumnya Jerinx mengaku tidak ada maksud menyakiti hati siapapun dengan unggahannya di Instagram. Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf.
"Jika jaksa menuntut hukuman 3 tahun karena saya tidak koperatif saat walk out itu karena saya ingin sidang bertatap muka secara langsung dan tidak ingin masalah audio dan visual jadi penghalang," katanya saat membacakan pledoi.
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Jerinx Bacakan Pledoi Minta Keringanan Hukuman
Dalam pledoi Jerinx juga mengungkap keuangannya yang semakin memburuk karena ditahan dan bisnisnya yang tutup karena pandemi.
"Semua orang kini sedang mengalami kesulitan keuangan baik itu bangkrut atau usahanya ditutup, begitu pula saya. Selama ditahan, 3 bisnis saya terpaksa tutup dan saya bisnis lainnya mengalami kesulitan karena pandemi, ya saya cuma bisa bayar gaji pegawai karena tidak mempersulit hidup mereka, saya tidak mem-PHK pegawai," jelasnya dalam pledoi yang dimulai pada pukul 11.00 WITA dan baru selesai pada 15.45 WITA.
Dalam pledoi ia juga meminta keringanan karena menjadi tulang punggung keluarga dan kini harus digantikan oleh istrinya Nora Alexandra.
"Istri saya 2 hari lagi berusia 26 tahun, di usianya itu ia sudah harus menerima cobaan dan ancaman hingga harus melindungi keluarga di rumah yakni ibu dan adik-adiknya. Belum lagi secara financial karena pandemi hingga saya harus ditahan membuat istri saya yang menanggung semuanya," tutur Jerinx.
Pledoi disampaikan atas tuntutan 3 tahun penjara yang ia dapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPUdi sidang sebelumnya Selasa (3/11/2020).
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026