SuaraBali.id - Jerinx membacakan pledoi atau pembelanannya dalam sidang lanjutan perkara IDI Kacung WHO di Pengandilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Jerinx membacakan pledoi terhadap tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
Dalam sidang, ia memohon meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukum hubungan percobaan atau tahanan rumah apabila divonis bersalah.
Bukan tanpa sebab, suami Nora Alexandara tersebut beralasan diriany ingin menjaga istri dan mertuanya, karena tidak ada laki-laki di keluarganya.
"Yang mulia, jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara online di YouTube PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Jerinx menceritakan bagaimana perjuangannya harus memberi nafkah untuk istri dan beberapa anggota keluarga. Apalagi beberapa bisnisnya harus tutup karena pandemi Covid-19.
"Sejak pandemi beberapa bisnis saya sudah ada yang tutup, yang masih buka juga pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji, karena saya berusaha untuk tidak PHK staff saya," ujar Jerinx SID.
Jerinx juga menceritakan bahwa ia adalah tulang punggung keluarga. Ia juga harus membiayai ibu dan mertuanya.
"Di situasi seperti ini saya adalah tulang punggung keluarga yang mulia. Keluarga kecil saya bersama istri saya, saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya sudah bercerai lama," katanya.
Baca Juga: Tangis Pecah, Momen Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunda
Dalam pembelaannya, Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ke depannya, ia juga akan lebih bijak menggunakan media sosial.
"Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh, serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya," ucap Jerinx.
Jerinx bahkan menggadaikan hidupnya sebagai jaminan. Ia berjanji jika terbukti melakukan hal yang sama untuk kedua kali, ia bersedia dipidana seberat-beratnya hukuman penjara.
"Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberat beratnya, meskipun tanpa pengadilan. Saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya," kata Jerinx.
Dalam sidang pekan lalu, Jerinx mendapat tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Perkaranya diberatkan karena Jerinx sempat walk out saat persidangan, membut gaduh, dan dianggap menyakiti hati seluruh dokter di Indonesia yang sedang menangani Covid-19 karena ujaran IDI kacung WHO.
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa