SuaraBali.id - Musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan IDI Kacung WHO dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Sidang kali ini, diwarnai isak tangis. Sang drummer superman id dead dengan suara terbata-bata meminta keringanan hukuman sambil menahan air mata.
Ia beralasan karena sang istri, Nora Alexandra, terancam hidup sendiri dan harus kerja kerja menghidupi keluarga. Hal itu ia tuturkan kepada hakim dalam pembacaan pledoi di persidangan, Selasa (10/11/2020).
"Istri saya 2 hari lagi berusia 26 tahun, di usianya itu ia sudah harus menerima cobaan dan ancaman hingga harus melindungi keluarga di rumah yakni ibu dan adik-adiknya. Belum lagi secara financial karena pandemi hingga saya harus ditahan membuat istri saya yang menanggung semuanya," tutur Jerinx dengan suara yang rendah dan sesekali melihat ke belakang tempat istrinya duduk.
Ia menuturkan dalam sidang online sebelumnya ia pernah membacakan alamat lengkap rumahnya, sehingga alamat rumahnya tersebar di online dan dimanfaatkan orang yang ingin berniat jahat dengan dirinya.
Jerinx merasa harus was-was setiap harinya terhadap keselamatan istri Nora Alexandra. Karena sang istri sering mendapat ancaman hingga gangguan dari orang tidak dikenal selama Jerinx ditahan.
Ia juga menyampaikan harapan keringanan diberikan karena ia ingin punya anak dan memberikan cucu pertama pada orang tuanya.
"Sebelum ditahan saya dan istri sedang melakukan program untuk memiliki anak namun penahanan saya tentu memupuskan sementara impian itu," tuturnya kemudian sedikit menundukkan kepala tidak ingin menunjukkan kesedihan di paras wajahnya.
Sebelumnya Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Baca Juga: Adam Deni Akan Bongkar Orang yang Ingin Penjarakan Jerinx SID
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pekan lalu.
I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut JPU dengan penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Warga Mataram Gotong Royong Cuci Karpet Masjid Pakai Cara Ini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Sederet Benefit
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 57: Bola-Bola Waktu
-
Menu Sahur dan Berbuka Gratis Tersedia! Ini Tiga Masjid Ramah Jamaah di Kota Mataram
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas IV Halaman 97: "Where are They Doing in Break Time?"