Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 03 November 2020 | 08:59 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBali.id - Seorang oknum petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) diamankan atas kasus narkoba.

Aksi pria berinisial AH tersebut terungkap setelah mendatangi kantor ekspedisi, Sabtu (31/10/2020). Di sana ia mengambil paket yang ternyata berisikan narkoba.

Berdasarkan informasi masyarakat, AH mengambil paket sabu kiriman dari Jakarta. Paket tersebut dikirimkan melalui kantor ekspedisi di jalan lintas Alas Sumbawa.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, hasil interogasi tersangka mengaku disuruh mengambil paket tersebut atas perintah seseorang.

Baca Juga: Hadapi Kasus Narkoba, Anak Jadi Hiburan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

AH adalah staf Polsus Pas Lapas Kelas IIA Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain AH, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB juga mengamankan tiga orang lainnya.

Dua di antaranya adalah tahanan LP Mataram, masing-masing berinisial AHW dan FF. Keempatnya selama ini sekongkol mengedarkan narkoba.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, dari penangkapan ketiga pengedar narkoba tersebut, petugas juga mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti.

Hal yang disayangkan, seorang oknum staf Lapas terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Suami Sedih dan Pasrah Pembelaan Vanessa Angel Ditolak Jaksa

"Harus ada tindakan tegas, karena sudah mencoreng institusi penegak hukum," tegas Gde Sugianyar seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Dia mengatakan, dua narapidana yang terlibat dalam kasus ini sejatinya akan diusulkan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni S merupakan sopir ojek online. Pelaku adalah emain baru yang dipah menjadi kurir narkoba.

Kini keempatnya telah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut.

Load More