SuaraBali.id - Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Bali akan mengajukan calon penerima hibah pariwisata ke pemerintah pusat.
Setidaknya ada ratusan hotel dan restoran yang direkomendasikan untuk menerima bantuan tersebut.
Kendati begitu, untuk mendapatkan dana hibah pariwisata pengusaha hotel dan restoran harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan.
"Berdasarkan data hasil verifikasi sementara, sebanyak 671 hotel dan 200 restoran akan kami sampaikan sebagai calon penerima dana hibah pariwisata ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).
Ia mengatakan, berdasarkan pengumuman Nomor: 556/559/Dispar tertanggal 30 Oktober 2020 lalu, pihaknya mengumumkan kepada pengusaha hotel dan restoran calon sementara penerima dana hibah pariwisata di Badung berdasarkan verifikasi dari tim verifikasi pelaksana dana hibah pariwisata setempat untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum diajukan ke pusat.
Pengumuman tersebut juga sudah dikirimkan kepada calon penerima dana hibah pariwisata termasuk berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses pengajuan.
"Hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara wajib menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor rekening, NPWP, Surat Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, Surat Pernyataan Masih Beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019," ungkapnya.
Cok Raka Darmawan menjelaskan, persyaratan sudah dapat diterima mulai hari Senin (2/11) pada pukul 08.30-16.00 Wita di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di pusat pemerintahan Badung.
Baca Juga: Sadis! Gadis Bali Masih SMP Diperkosa Bergilir 10 Pria
Selanjutnya, persyaratan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan verifikasi dan diusulkan untuk mendapat rekomendasi sebagai penerima dana hibah pariwisata tahun 2020.
Ia menambahkan, apabila ada usaha hotel dan restoran yang belum masuk datanya dan sudah memenuhi syarat, bisa langsung mengajukan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Badung.
"Apabila ada usaha hotel dan restoran belum masuk dalam daftar pengumuman ini, kami persilakan untuk menyampaikan langsung ke Dinas Pariwisata dengan membawa data persyaratan seperti yang kami sebutkan tadi," ujar Cok Raka Darmawan memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali