Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 02 November 2020 | 06:47 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

Sepuluh lelaki itu sudah ditangkap polisi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap setelah ditangkap, Senin (26/10/2020).

Dari penangkapan itu, ada 7 lelaki yang masih di bawah umur alias anak-anak.

"Tapi hanya tiga pelaku yang bisa ditahan. Sebab, tujuh pelaku lainnya masih anak di bawah umur," kata Subawa.

Baca Juga: Terungkap! Teman KD Terlibat dalam Pemerkosaan Bergilir Gadis Bali

Ilustrasi pemerkosaan

Ketiga tersangka yang ditahan antara lain adalah Gede Putra Ariawan alias Wawan, pemuda berusia 19 tahun asal Desa Alasanger, Kecamatan Buleleng.

Dua lainnya ialah Arya Gunawan alias Berit (22) warga Panarungan, dan Putu Rudi Ariawan (19), juga warga Penarungan.

Sedangkan tujuh tersangka yang tak ditahan karena masih di bawah umur ialah GA, E, S, GP, KD, KJ, dan T.

"Ya mereka masih di bawah umur, rata-rata usia 15 tahun sampai 17 tahun," kata kapolres.

Namun, kapolres memastikan ketujuh tersangka yang masih di bawah umur itu tetap diproses hukum sesuai perbuatannya.

Baca Juga: Gadis Bali Diperkosa 3 Pria dan 7 Anak-anak saat Mau Kerjakan Tugas Sekolah

Load More