SuaraBali.id - Gadis Bali diperkosa 10 orang saat ingin mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya. Gadis Bali itu masih sekolah SMP.
Perkosaan itu terjadi, Minggu (11/10/2020) lalu.
Awal pemerkosaan itu terjadi saat si gadis Bali berpamitan kepada orang rumah untuk pergi ke rumah teman guna mengerjakan tugas dari sekolah.
Dalam perjalanan, sepeda motor korban mendadak mati mesin karena kehabisan bensin.
Ia lantas menghubungi temannya berinisial KD agar bisa membelikannya bensin di SPBU.
Tapi, KD datang bukan membawa bensin, melainkan mengajak korban ke rumah temannya itu berinisial KJ.
"Di rumah KJ itulah korban diperkosa secara bergiliran bersama Berit dan Rudi. Itu pukul 23.00 WITA," kata Kapolres Buleleng Ajun Komisaris Besar Made Sinar Subawa dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2020).
Setelah diperkosa, ketiga pelaku menyekap korban. Mereka tak memperkenankan korban pulang.
Keesokannya, Senin (12/10) pagi pukul 05.00 WITA, korban yang keterbelakangan mental kembali durdapaksa oleh pemilik rumah, KJ.
Baca Juga: Terungkap! Teman KD Terlibat dalam Pemerkosaan Bergilir Gadis Bali
Seusai KJ, datang dua lelaki yang memaksa korban untuk memenuhi napsunya. Dengan demikian, semalam suntuk korban diperkosa enam orang.
Sementara Minggu sore, korban dibawa oleh tersangka Berit, Rudi, KJ ke Desa Alasangker dengan alasan sepeda motor perempuan itu diperbaiki di bengkel.
"Ternyata di sana, korban diperkenalkan ke tersangka Wawan dan GA. Korban diperkosa di semak-semak oleh kedua tersangka itu," kata dia.
Selanjutnya, oleh tersangka Wawan, korban dibawa ke bengkel dan di sana kembali durdapaksa oleh lelaki yang kekinian belum diketahui identitasnya.
Tak berhenti di situ, korban ditelepon oleh temannya berinisial E yang berpura-pura ingin menjemput dan membawa pulang gadis malang itu.
"Tapi setelah dijemput, E membawa korban ke sebuah rumah dan kembali diperkosa."
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa