SuaraBali.id - Pelajar SMA berinisial PR membuang bayi yang baru dilahirkannya di depan Panti Asuhan Giri Asih, Jembrana, Bali. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, RP.
PR dan RP merupakan pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Melaya. Setelah berpacaran, PR hamil.
Singkat cerita, remaja 17 tahun itu melahirkan bayinya di toilet rumah. Namun lantaran merasa malu dan takut diketahui orang tua, PR dan pacarnya yang juga masih di bawah umur, memutuskan untuk membuang bayi tersebut ke panti asuhan.
Keduanya membawa bayi dengan tas lalu menaruhya di halaman Panti Asuhan Giri Asih, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga: Kisah Cinta Terlarang Kakak-Adik di Sumenep, Si Adik Melahirkan Bayi Kakak
Kasus bayi dibuang tersebut seketika menggegerkan warga Jembrana belakangan ini. Polisi pun turun tangan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi setelah menemukan catatan kecil yang tertinggal di dalam tas tempat bayi dibuang.
Dalam catatan itu, tertera nama lengkap dan alamat orang tua bayi yang dibuang. Petugas lalu mengamankan kedua pelaku.
"Adapun pelaku dari kedua orang tua bayi tersebut merupakan anak di bawah umur dan masih bersekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Melaya, saat diinterogasi motif mereka membuang bayi tersebut dikarenakan yang perempuan merasa malu, tidak mau diketahui oleh kedua orang tuanya, sehingga mereka memutuskan membawa bayi tersebut di panti asuhan," ujar Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Namun karena melibatkan anak di bawah umur, kasus ini ditangani oleh ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jembrana.
Baca Juga: Kakao Jembrana Tembus Pasar Ekspor Belanda
"untuk tindak lanjutnya kami tetap memproses kedua orang tua bayi tersebut, dikarenakan mereka di bawah umur kami juga menyertakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) pasal yang kami terapkan disini pasal 305 dan 308 KUHP, untuk pasal 305 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara dan untuk pasal 308 dikenakan 5 tahun 6 bulan dikurangi setengahnya.
Berita Terkait
-
Kapal yang Ditumpangi Tim KPK Saat Bertugas Terbalik di Tengah Laut Kawasan Jembrana
-
Pengakuan Teman Lama Abi Sudirman soal Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An Nur Bikin Syok: setelah Salat...
-
Relasi Kuasa dan Modus Hapus Dosa di Balik Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan Darussalam An'Nur
-
Gus Mensos Ajak Para Stakeholder Revitalisasi Panti Asuhan
-
Predator Seks Anak di Panti Asuhan Tangerang Layak Dijerat UU TPKS, Selly PDIP: Wajah Pelaku Harus Dipamer ke Publik!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang