Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:36 WIB
Ilustrasi bayi yang baru lahir (Foto: shutterstock)

SuaraBali.id - Penemuan bayi perempuan tergeletak di depan Panti Asuhan Giri Asih menggegerkan warga Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Bayi itu ditemukan di dalam tas tergeletak di halaman oleh pemilik panti, Rabu (28/10/2020). Kejadian bayi dibuang tersebut lantas dilaporkan ke Polres Melaya.

Dalam tempo kurang dari 5 jam, polisi pun berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi malang tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pembuang bayi tersebut merupakan sejoli pelajar SMA di Melaya, berinisial PR (17) dan RP (16).

Baca Juga: Muazin Meninggal Saat Azan Subuh dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

Keduanya bersekolah di SMA yang sama. Bayi yang mereka lahirkan merupakan hasil hubungan gelap.

Identitas pelaku terungkap, setelah polisi menemukan catatan kecil di dalam tas yang digunakan untuk membuang bayi. Dalam catatan tersebut tertera nama dan alamat pelaku. 

Saat diinterogasi, pelaku PR mengaku melahirkan bayi di toilet rumahnya. Lantaran malu dan takut di marahi orang tuanya, PR dan kekasihnya RP lantas membuang bayi itu ke panti asuhan.

Ilustrasi bayi (Unsplash/Liane)

"Adapun pelaku dari kedua orang tua bayi tersebut merupakan anak di bawah umur dan masih bersekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Melaya, saat diinterogasi motif mereka membuang bayi tersebut dikarenakan yang perempuan merasa malu, tidak mau diketahui oleh kedua orang tuanya, sehingga mereka memutuskan membawa bayi tersebut di panti asuhan," ungkap Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (30/10/2020).

Yogie melanjutkan kasus tersebut kini tengah diproses polisi. Terlebih pelaku pembuang bayi masih anak di bawah umur.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Ngaglik, Ditemukan dengan Tulisan "Tolong" di Kertas

"Untuk tindak lanjutnya kami tetap memproses kedua orang tua bayi tersebut, dikarenakan mereka di bawah umur kami juga menyertakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) pasal yang kami terapkan disini pasal 305 dan 308 KUH," kata Yogie.

"Untuk pasal 305 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara dan untuk pasal 308 dikenakan 5 tahun 6 bulan dikurangi setengahnya," sambungnya.

Load More