SuaraBali.id - Penemuan bayi perempuan tergeletak di depan Panti Asuhan Giri Asih menggegerkan warga Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Bayi itu ditemukan di dalam tas tergeletak di halaman oleh pemilik panti, Rabu (28/10/2020). Kejadian bayi dibuang tersebut lantas dilaporkan ke Polres Melaya.
Dalam tempo kurang dari 5 jam, polisi pun berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi malang tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pembuang bayi tersebut merupakan sejoli pelajar SMA di Melaya, berinisial PR (17) dan RP (16).
Keduanya bersekolah di SMA yang sama. Bayi yang mereka lahirkan merupakan hasil hubungan gelap.
Identitas pelaku terungkap, setelah polisi menemukan catatan kecil di dalam tas yang digunakan untuk membuang bayi. Dalam catatan tersebut tertera nama dan alamat pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku PR mengaku melahirkan bayi di toilet rumahnya. Lantaran malu dan takut di marahi orang tuanya, PR dan kekasihnya RP lantas membuang bayi itu ke panti asuhan.
"Adapun pelaku dari kedua orang tua bayi tersebut merupakan anak di bawah umur dan masih bersekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Melaya, saat diinterogasi motif mereka membuang bayi tersebut dikarenakan yang perempuan merasa malu, tidak mau diketahui oleh kedua orang tuanya, sehingga mereka memutuskan membawa bayi tersebut di panti asuhan," ungkap Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (30/10/2020).
Yogie melanjutkan kasus tersebut kini tengah diproses polisi. Terlebih pelaku pembuang bayi masih anak di bawah umur.
Baca Juga: Muazin Meninggal Saat Azan Subuh dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
"Untuk tindak lanjutnya kami tetap memproses kedua orang tua bayi tersebut, dikarenakan mereka di bawah umur kami juga menyertakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) pasal yang kami terapkan disini pasal 305 dan 308 KUH," kata Yogie.
"Untuk pasal 305 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara dan untuk pasal 308 dikenakan 5 tahun 6 bulan dikurangi setengahnya," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan