SuaraBali.id - Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan perkara IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020). Sidang tersebut turut dihadiri oleh artis Rina Nose.
Rina Nose datang ke PN Denpasar bersama suaminya, Josscy Vallazza Aartsen. Kehadiran keduanya menuai perhatian pengunjung lain.
Pasalnya, Rina Nose santer diberitakan memberikan dukungan kepada Jerinx agar terbebas dari proses hukum.
Kepada Beritabali.com (jaringan Suara.com), presenter ia mengaku datang ke pengadilan karena sudah berjanji dengan istri Jerinx SID, Nora Alexandra.
Ia mengatakan belum pernah bertemu dengan Jerinx maupun Nora, hanya berteman lewat media sosial.
"Sebelum ke Bali sempat chat di ig (instagram) dengan Nora. Ya saya bilang mau ke Bali untuk Anniversary, diminta mampir. Ya, gitu aja. Dan saya sekarang seperti bangun tidur sudah disini (PN)," celotehnya.
Sementara saat ditanya mengenai sosok Jerinx, Rina mengatakan drummer superman is dead tersebut adalah orang yang cerdas namun juga menyebalkan.
"Jerinx itu tengil, nyebelin ya begitulah karakternya. Dia juga pinter dan pemikirannya yang diposting bikin adem," ungkapnya.
Lebih lanjut, perempuan bernama lengkap Nurina Permata Putri itu mengaku hadir di PN Denpasar bukan hal mendukung. Tetapi lebih pada hubungan personal sebagai seorang kawan yang memberikan semangat.
Baca Juga: Sidang Jerinx SID Digelar Tatap Muka, Jumlah Pengunjung Dibatasi
Kebetulan, dirinya dan sang suami juga tengah berlibur di Bali untuk merayakan hari jadi pernikahan mereka.
"Kita berteman, kebetulan kami merayakan hari jadi kami ya annversary pertama kami," ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri