Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 16:38 WIB
Ilustrasi penangkapan.

Saat digeledah inilah, terungkap bahwa AR berbohong. Ternyata, uang milik bosnya masih disimpan di celana dalamnya. AR pun mengakui perbuatannya.

"Dia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak keperluan, yakni istrinya sedang membutuhkan uang," ungkapnya.

AR kemudian oleh polisi karena terbukti merekayasa kasus pembegalan untuk mencuri uang bosnya.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 220 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Load More