Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 16:38 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBali.id - Polsek Sukawati mengamankan AR (23) seorang buruh harian lepas di Ubud atas kasus pencurian.

AR kedapatan mencuri uang milik bosnya I Ketut Surata (35), warga Banjar, Kutuh Kaja, Desa Pentulu, Kecamatan Ubud.

Modusnya yakni pura-pura dibegal sehingga membuat bosnya percaya dan iba kepadanya.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma mengungkap aksi pencurian yang dilakukan AR.

Baca Juga: Nyamar Ikut Salat hingga Jemaah Pulang, RJ Curi Kotak Amal Buat Beli Motor

AR awalnya mengaku diminta bosnya untuk membeli gas. Tak lama, ia kembali ke bosnya dan mengaku telah menjadi korban begal di jalan tanjakan simpang tiga Jagaraga, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pengakuan tersebut membuat korban percaya sehingga mengajak AR untuk melapor ke Mapolsek Sukawati karena merasa dirugikan.

Setiba di Polsek Sukawati, AR mengarang cerita seolah aksi begal tersebut benar terjadi.

AR bercerita dirinya diminta membeli gas ke PT Panca Jaya Gas dengan mengendarai mobil pick up sekitar pukul 15.00 WITA.

Ilustrasi begal. (Shutterstock)

Namun sebelum tiba di lokasi, ia mengaku dicegat oleh dua pria. Bahwa dua orang tersebut mengendarai sepeda motor Jupiter yang satu menggunakan baju kuning dan yang dibonceng menggunakan baju hitam.

Baca Juga: Detik-detik Pejalan Kaki Jadi Sasaran Begal, Duh Nyaris Kena Sabet Sajam

Pada saat itu kedua jempol tangan AR katanya diikat menggunakan tali krip.

Selanjutnya uang yang dibawa oleh AR yang akan digunakan untuk membeli gas sebesar senilai Rp 2,5 juta dan gaji sebesar Rp 1.050.000 dibawa kabur oleh begal.

Berdasarkan pengakuan AR, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun saat proses itulah, ditemukan banyak kejanggalan. AR diduga telah mengarang cerita soal insiden pembegalan.

Polisi curiga dengan tangan terikat, AR tetap bisa mengendarai kendaraan mobil pick up tersebut.

Selain itu AR mengatakan pada saat tanjakan tersebut dia menggunakan perseneling tiga  kemudian mobil tersebut dijalankan.

"Karena kejanggalan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penggeledahan terhadap AR," terang Alit Sudarma.

Saat digeledah inilah, terungkap bahwa AR berbohong. Ternyata, uang milik bosnya masih disimpan di celana dalamnya. AR pun mengakui perbuatannya.

"Dia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak keperluan, yakni istrinya sedang membutuhkan uang," ungkapnya.

AR kemudian oleh polisi karena terbukti merekayasa kasus pembegalan untuk mencuri uang bosnya.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 220 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Load More