Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya, pelaku IDR dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.
Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa dirinya memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.
Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pelaku MY dan akhirnya dapat ditangkap.
Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa mengakui memperdagangkan korban kepada RSJ.
Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.
“Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu,” imbuhnya.
Pelaku pun ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Z, satu motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci.
Satu lembar buku tamu hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu.
Baca Juga: Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap
Tak hanya itu, ada pula satu potong celana pendek warna putih. Satu potong celana dalam warna pink, serta satu potong BH warna biru telah disita di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. Kedua tersangka IN dan MY pun telah diamankan polisi.
Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.
Berita Terkait
-
Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin