SuaraBali.id - Satu keluarga di Denpasar, Bali diduga disekap karena isu sengketa tanah. Pagar rumah mereka dipasang rantai besi.
Sehingga satu keluarga yang terdiri dari ibu, ayah dan 1 anak itu tak bisa keluar rumah. Di pintu rumahnya dipasang papan dengan tulisan penyerobotan tanah.
Rumah mereka di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan. Mereka tak bisa keluar, Jumat (2/10/2020) kemarin.
Rumah tersebut dimiliki oleh Hendra. Di hari itu, polisi pun turun tangan. Polisi langsung melepas rantai di rumah tersebut.
Sengketa tanah Hendra ini buntut kasus lama dengan seorang anggota TNI, Pembantu Letnan Dua Muhaji. Muhaji merupakan anggota Babinminvetcaddam IX/Udayana.
Hendra menyewa tanah itu dari seorang lelaki bernama Ketut Gede Pujiama tahun 2014 silam. Dia mengonrak tanah itu sampai 2047.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Kavaleri Jonny Harianto G, membantah dugaan penyekapan oleh Muhaji.
"Terkait pemberitaan yang dimuat dibeberapa media yang menyatakan terjadi penyekapan oleh oknum TNI AD, Pelda Muhaji, adalah tidak benar, di mana penjelasan dari Pelda Muhaji bahwa pihak dari Hendra (pihak yang sekarang menempati tanah) sendiri sengaja memancing dan menghendaki hal itu dilakukan, sehingga nantinya akan diberitakan oleh media," kata Harianto, dalam keterangan pers yang diterima Antara di Denpasar, Minggu sore.
Pihak TNI mengklaim Muhaji merupakan pemilik lahan yang sah sesuai bukti bayar pajak dan SHM bernomor 11392 yang dikeluarkan BPN Provinsi Bali pada April 2020 lalu.
Sedangkan, Hendra yang saat ini menempati tanah itu, mengaku telah mengontrak atau menyewa tanah dan bangunan tersebut hingga 2024.
Selain itu, Hendra juga menyebutkan tanah tersebut telah di opr kontrak dari penghuni sebelumnya bernama Gono.
Hal itu tercantum dalam surat perjanjian oper kontrak dengan sepengetahuan I Ketut Geda Fujiyama dan tertuang dalam perjanjian oper kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Fujiyama.
"Beberapa kali Pelda Muhaji menemui Hendra dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan memberi somasi dan beberapa opsi termasuk konpensasi serta mengontrakkan rumah untuk Hendra ditempat lain, sehingga Pelda Muhaji dapat menggunakan haknya diatas lahan tersebut, namun tidak mendapat respon positif dari pihak Hendra," kata Harianto.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penculikan dan Penyekapan Rafi di Apartemen Mutiara Bekasi
Ia menyatakan, karena permasalahan sengketa tanah dan bangunan itu semakin berlarut-larut, maka Muhaji memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Hendra, pada hari Jumat 2 Oktober 2020 dengan memasang plang kepemilikan sah lahan tanah atas nama Muhaji nomor 11392 dan penyegelan di depan rumah kontrakan Hendra.
"Penyegelan dilakukan sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, pada Sabtu 3 Oktober 2020, plang pemberitahuan kepemilikan tanah itu telah dicabut dan dibuka segelnya oleh personel Detasemen Polisi Milite IX/3 Denpasar.
Harianto menegaskan jika dalam proses penyelidikan terbukti Muhaji menyekap Hendra beserta keluarganya, maka satuan akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum berlaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Festival Literasi Denpasar #6 Libatkan 10.150 Peserta, Komitmen Bangun Generasi Cerdas dan Kreatif
-
DAMRI Buka Rute Langsung Jakarta-Denpasar, Segini Harga Tiketnya
-
Hujan Deras Sejak Minggu, 26 Titik di Bali Terendam Banjir
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026