SuaraBali.id - Viral di media sosial, video yang menampilkan sejumlah wanita yang diduga emak-emak asyik senam zumba.
Publik meradang karena mereka melakukan kegiatan tersebut tanpa memakai masker.
Peserta zumba yang dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi corona. Peristiwa itu terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Video emak-emak zumba awalnya dibagikan oleh akun Facebok Yudha Milia, Minggu (27/9/2020). Dalam rekaman tersebut, tampak ratusan orang tengah zumba di sebuah gedung.
Baca Juga: Detik-detik Penyelamatan Tangan Wanita yang Tersangkut di Ban Motor
Dikutip dari Antara, Senin (28/9), Yudha Milia lantas membuat surat terbuka ke Kapolda NTB, Kapolres Lombok Timur dan Kapolsek Masbagik.
Ia secara gamblang mengungkap mosi tidak percaya terhadap penanganan covid-19, khususnya di Kabupaten Lombok Timur.
"Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap penanganan Covid-19," tulis Yudha Milia.
Menurutnya ada ratusan orang luput dari pengawasan saat melakukan senam zumba di salah satu gedung di Lombok Timur. Mereka berkerumun tanpa menggunakan masker.
"Kalau instansi pendidikan saja diawasi, tempat ibadah dijaga ketat. Kenapa sore ini perkumpulan yang begitu padat tanpa protokol kesehatan yang volumenya ratusan orang saat senam zumba di salah satu gedung di Lombok Timur luput dari pengawasan, ataukah ini memang dibiarkan begitu saja," sambungnya.
Baca Juga: Video Pemotor Bule Dibikin Kicep Nicholas Saputra, Ternyata Ini Penyebabnya
Melihat kasus tersebut Yudha pun meminta agar tidak ada lagi namanya razia masker karena dianggap tak ada gunanya.
"Jangan ada razia-razia masker lagi tidak ada gunanya," tulisnya.
Terhadap persoalan ini, Yudha pun membuat ancaman. Ia berkata, jika 1x24 jam hal ini tidak ditindak tegas, maka dirinya akan merilis laporan lewat sistem Informasi BCL.
"Saya yang pertama akan merilis laporan lewat sistem informasi BLC (Bersatu Lawan Covid-19) yang dirilis oleh presiden RI," katanya.
Baru dua jam surat terbuka tersebut dipublikasikan, sudah disukai oleh 325 orang, disebar oleh 279 orang dan mendapat 97 komentar pedas.
Kecolongan
Mengetahui adanya kejadian ini, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lombok Timur buka suara. Mereka mengaku kecolongan.
"Kegiatan itu tidak ada izin dari polsek setempat dan kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolres Lombok Timur sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio.
Tunggul pun mengungkapkan, pihaknya langsung menindak lanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara yang bertanggung jawab.
"Saat ini anggota kami telah memanggil dan sedang memeriksa penyelenggara yang bertanggung jawab," ujarnya memungkasi.
Berita Terkait
-
Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas
-
Gempar Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Pengacara Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter
-
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
-
Siapa Ratu Sedunia? Ngaku Pewaris Kerajaan Surya Loka Langit, Cairkan Warisan di 17 Negara hingga Berlian 57 Kg!
-
Berani Tidak Pakai Helm ke Kantor Polisi, Polres Lombok Timur Lakukan Ini ke Warga
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Ritual Undang Leak di Jembatan Tukad Bangkung Jadi Sorotan, Live Sambil Bawa Kain Rajah
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak