Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 28 September 2020 | 13:31 WIB
Sejumlah wanita asyik zumba tanpa pakai masker di Lombok Timur, NTB. (dok.Lombokita.com)

SuaraBali.id - Viral di media sosial, video yang menampilkan sejumlah wanita yang diduga emak-emak asyik senam zumba.

Publik meradang karena mereka melakukan kegiatan tersebut tanpa memakai masker.

Peserta zumba yang dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi corona. Peristiwa itu terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Video emak-emak zumba awalnya dibagikan oleh akun Facebok Yudha Milia, Minggu (27/9/2020). Dalam rekaman tersebut, tampak ratusan orang tengah zumba di sebuah gedung.

Baca Juga: Detik-detik Penyelamatan Tangan Wanita yang Tersangkut di Ban Motor

Dikutip dari Antara, Senin (28/9), Yudha Milia lantas membuat surat terbuka ke Kapolda NTB, Kapolres Lombok Timur dan Kapolsek Masbagik.

Ia secara gamblang mengungkap mosi tidak percaya terhadap penanganan covid-19, khususnya di Kabupaten Lombok Timur.

"Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap penanganan Covid-19," tulis Yudha Milia.

Menurutnya ada ratusan orang luput dari pengawasan saat melakukan senam zumba di salah satu gedung di Lombok Timur. Mereka berkerumun tanpa menggunakan masker.

"Kalau instansi pendidikan saja diawasi, tempat ibadah dijaga ketat. Kenapa sore ini perkumpulan yang begitu padat tanpa protokol kesehatan yang volumenya ratusan orang saat senam zumba di salah satu gedung di Lombok Timur luput dari pengawasan, ataukah ini memang dibiarkan begitu saja," sambungnya.

Baca Juga: Video Pemotor Bule Dibikin Kicep Nicholas Saputra, Ternyata Ini Penyebabnya

Melihat kasus tersebut Yudha pun meminta agar tidak ada lagi namanya razia masker karena dianggap tak ada gunanya.

"Jangan ada razia-razia masker lagi tidak ada gunanya," tulisnya.

Terhadap persoalan ini, Yudha pun membuat ancaman. Ia berkata, jika 1x24 jam hal ini tidak ditindak tegas, maka dirinya akan merilis laporan lewat sistem Informasi BCL.

"Saya yang pertama akan merilis laporan lewat sistem informasi BLC (Bersatu Lawan Covid-19) yang dirilis oleh presiden RI," katanya.

Baru dua jam surat terbuka tersebut dipublikasikan, sudah disukai oleh 325 orang, disebar oleh 279 orang dan mendapat 97 komentar pedas.

Kecolongan

Mengetahui adanya kejadian ini, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lombok Timur buka suara. Mereka mengaku kecolongan.

"Kegiatan itu tidak ada izin dari polsek setempat dan kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolres Lombok Timur sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio.

Tunggul pun mengungkapkan, pihaknya langsung menindak lanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara yang bertanggung jawab.

"Saat ini anggota kami telah memanggil dan sedang memeriksa penyelenggara yang bertanggung jawab," ujarnya memungkasi.

Load More