SuaraBali.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa itu, rasanya tepat disematkan bagi EF, oknum petugas medis yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang pesawat berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil meringkus EF di kampung halamannya di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. EF diamankan pada Jumat, (25/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat diamankan EF tengah berada bersama seorang teman wanitanya di sebuah indekos.
EF tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta di hari yang sama sekira pukil 13.00 WIB. Kedatangannya langsung dikawal oleh sejumlah polisi bersenjata laras panjang panjang.
"Berkat doa dari masyarakat kita berhasil mengamankan tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan, tindak pidana penipuan dan tindak pidana pemerasan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho kepada awak media.
EF langsung digiring ke Mapolres Kota Bandara Soetta ntuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Penyidik akan berkonsentrasi pada pengambilan keterangan kepada tersangka. Jika nanti indikasinya bahwa ini bukan dugaan tindak pidana yang pertama dilakukan, atau ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Polisi sempat kesulitan menangkap tersangka. Lantaran, EF terus berpindah-pindah tempat sampai akhirnya diringkus di kampung halamannya.
"Yang bersangkutan berusaha untuk tidak mematuhi hukum, yang bersangkutan berusaha untuk tidak agar tidak dimintai pertanggung jawaban oleh aparat kepolisian," ujar Alexander.
Baca Juga: Petugas Medis yang Berbuat Cabul di Bandara Dustai Hasil Rapid Tes Korban
Dari hasil penyelidikan, diketahui EF merupakan seorang Sarjana Kedokteran di salah satu Universitas di Sumatera Utara. Oleh karenanya, pihak polisi akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ihwal status kepegawaiannya.
"Kami dapat pastikan yang bersangkutan adalah Sarjana Kedokteran dengan status dokter yang akan kita lakukan konfirmasi lanjutan ke IDI karena yang bersangkutan informasi awal belum mengikuti pengabdian," ungkap Alexander.
EF terbukti telah melakukan pelecehan seksual serta penipuan kepada seorang penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta berinisial LHI.
Kasus ini mencuat setelah LHI membagikan kisah pelecehan seksual serta pemerasan di media sosial. Wanita yang tinggal di Bali tersebut, mengaku mengalami pelecehan seksual saat akan melakukan rapid test pada 13 September lalu, tepatnya saat korban akan terbang menuju Nias.
LHI dilecehkan dan diperas oleh oknum petugas layanan medis dari PT Kimia Farma Diagnostika, EF. Dari pengakuannya LHI dirugikan sebesar 1,4 juta rupiah.
Atas perbuatannya, EF dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Viral Struk Pertalite Tulis Harga Rp18 Ribu, Pertamina Buka Suara
-
Ribuan Warga Lombok Timur Rayakan Tahun Baru Islam dengan Makan Bersama
-
BRI Beri Reward Emas untuk BRILink Agen yang Sukses Akuisisi Pengguna Baru BRImo
-
BRImo Hadirkan Cara Baru Berinvestasi, Transfer Dana Sekaligus Beli Emas Secara Otomatis
-
Harga Daging Sapi di Mataram Tembus Rp145 Ribu, Jagal RPH Majeluk Mogok Massal