SuaraBali.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa itu, rasanya tepat disematkan bagi EF, oknum petugas medis yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang pesawat berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil meringkus EF di kampung halamannya di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. EF diamankan pada Jumat, (25/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat diamankan EF tengah berada bersama seorang teman wanitanya di sebuah indekos.
EF tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta di hari yang sama sekira pukil 13.00 WIB. Kedatangannya langsung dikawal oleh sejumlah polisi bersenjata laras panjang panjang.
"Berkat doa dari masyarakat kita berhasil mengamankan tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan, tindak pidana penipuan dan tindak pidana pemerasan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho kepada awak media.
EF langsung digiring ke Mapolres Kota Bandara Soetta ntuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Penyidik akan berkonsentrasi pada pengambilan keterangan kepada tersangka. Jika nanti indikasinya bahwa ini bukan dugaan tindak pidana yang pertama dilakukan, atau ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Polisi sempat kesulitan menangkap tersangka. Lantaran, EF terus berpindah-pindah tempat sampai akhirnya diringkus di kampung halamannya.
"Yang bersangkutan berusaha untuk tidak mematuhi hukum, yang bersangkutan berusaha untuk tidak agar tidak dimintai pertanggung jawaban oleh aparat kepolisian," ujar Alexander.
Baca Juga: Petugas Medis yang Berbuat Cabul di Bandara Dustai Hasil Rapid Tes Korban
Dari hasil penyelidikan, diketahui EF merupakan seorang Sarjana Kedokteran di salah satu Universitas di Sumatera Utara. Oleh karenanya, pihak polisi akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ihwal status kepegawaiannya.
"Kami dapat pastikan yang bersangkutan adalah Sarjana Kedokteran dengan status dokter yang akan kita lakukan konfirmasi lanjutan ke IDI karena yang bersangkutan informasi awal belum mengikuti pengabdian," ungkap Alexander.
EF terbukti telah melakukan pelecehan seksual serta penipuan kepada seorang penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta berinisial LHI.
Kasus ini mencuat setelah LHI membagikan kisah pelecehan seksual serta pemerasan di media sosial. Wanita yang tinggal di Bali tersebut, mengaku mengalami pelecehan seksual saat akan melakukan rapid test pada 13 September lalu, tepatnya saat korban akan terbang menuju Nias.
LHI dilecehkan dan diperas oleh oknum petugas layanan medis dari PT Kimia Farma Diagnostika, EF. Dari pengakuannya LHI dirugikan sebesar 1,4 juta rupiah.
Atas perbuatannya, EF dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian