Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 25 September 2020 | 17:21 WIB
ILUSTRASI -Calon penumpang menunggu pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa itu, rasanya tepat disematkan bagi EF, oknum petugas medis yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang pesawat berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil meringkus EF di kampung halamannya di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. EF diamankan pada Jumat, (25/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Saat diamankan EF tengah berada bersama seorang teman wanitanya di sebuah indekos.

EF tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta di hari yang sama sekira pukil 13.00 WIB. Kedatangannya langsung dikawal oleh sejumlah polisi bersenjata laras panjang panjang.

Baca Juga: Petugas Medis yang Berbuat Cabul di Bandara Dustai Hasil Rapid Tes Korban

"Berkat doa dari masyarakat kita berhasil mengamankan tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan, tindak pidana penipuan dan tindak pidana pemerasan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho kepada awak media.

EF tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soetta di hari yang sama sekira pukil 13.00 WIB. Kedatangannya langsung dikawal oleh sejumlah polisi bersenjata laras panjang panjang. (Ist)

EF langsung digiring ke Mapolres Kota Bandara Soetta ntuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Penyidik akan berkonsentrasi pada pengambilan keterangan kepada tersangka. Jika nanti indikasinya bahwa ini bukan dugaan tindak pidana yang pertama dilakukan, atau ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Polisi sempat kesulitan menangkap tersangka. Lantaran, EF terus berpindah-pindah tempat sampai akhirnya diringkus di kampung halamannya.

"Yang bersangkutan berusaha untuk tidak mematuhi hukum, yang bersangkutan berusaha untuk tidak agar tidak dimintai pertanggung jawaban oleh aparat kepolisian," ujar Alexander.

Baca Juga: Oknum Tenaga Medis Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Bandara Soetta

Dari hasil penyelidikan, diketahui EF merupakan seorang Sarjana Kedokteran di salah satu Universitas di Sumatera Utara. Oleh karenanya, pihak polisi akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ihwal status kepegawaiannya.

"Kami dapat pastikan yang bersangkutan adalah Sarjana Kedokteran dengan status dokter yang akan kita lakukan konfirmasi lanjutan ke IDI karena yang bersangkutan informasi awal belum mengikuti pengabdian," ungkap Alexander.

EF tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soetta di hari yang sama sekira pukil 13.00 WIB. Kedatangannya langsung dikawal oleh sejumlah polisi bersenjata laras panjang panjang. (Ist)

EF terbukti telah melakukan pelecehan seksual serta penipuan kepada seorang penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta berinisial LHI.

Kasus ini mencuat setelah LHI membagikan kisah pelecehan seksual serta pemerasan di media sosial. Wanita yang tinggal di Bali tersebut, mengaku mengalami pelecehan seksual saat akan melakukan rapid test pada 13 September lalu, tepatnya saat korban akan terbang menuju Nias.

LHI dilecehkan dan diperas oleh oknum petugas layanan medis dari PT Kimia Farma Diagnostika, EF. Dari pengakuannya LHI dirugikan sebesar 1,4 juta rupiah.

Atas perbuatannya, EF dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.

Kontributor : Irfan Maulana

Load More