SuaraBali.id - Pelarian oknum medis, pelaku pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) akhirnya berakhir. Pria bernama Eko Firstson YS ditangkap usai menipu dan melecehkan penumpang wanita berinisial LHI (23) yang tinggal di Bali.
Kasus pelecehan tersebut terjadi saat penumpang menjalani rapid test. Untuk mengusut kasus ini, polisi sempat meminta keterangan korban yang berdomisili di Kuta Selatan.
Kekinian Polresta Bandara Soetta berhasil menangkap tersangka Eko Firstson YS. Ia ditangkap di wilayah Sumatera Utara.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho.
Axel menyebut, tersangka Eko Firstson YS ditangkap di kawasan Balige, Toba Samosir, Sumut.
"Ya sudah ditangkap di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara," kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Alex menyampaikan, kekinian tersangka pun telah digelandang ke Polresta Bandar Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi sebelumnya sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka Eko. Sebab, yang bersangkutan sempat menghilang alias melarikan diri dari tempat tinggalnya usai kasus yang menjeratnya viral di media sosial.
Dalam perkara ini, penyidik telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
Baca Juga: Petugas yang Peras dan Lecehkan Cewek saat Rapid Tes Masih Berkeliaran
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujar Alex.
Alex menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.
Sejumlah barang bukti yang disita misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka, dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses Penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," ungkapnya.
LHI selaku korban, sebelumnya mengaku diperas dan dilecehkan secara seksual oleh tersangka saat tengah menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta menjelang keberangkatan menuju ke Nias.
Tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan bahwa hasil rapid test korban ialah reaktif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global