SuaraBali.id - Jumlah pasien positif corona sembuh di Provinsi Bali melonjak 131 pasien dalam sehari, Kamis (24/9/2002) hari ini. Ini berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
Mayoritas pasien itu ada di Denpasar. Sedangkan pasien yang sembuh di kabupaten/kota lainnya di Bali yakni Kabupaten Jembrana (2), Tabanan (11), Badung (24), Gianyar (16), Bangli (6), Klungkung (3) Karangasem (24), Buleleng (2), dan satu orang warga negara asing.
"Dari 131 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini, mayoritas dari Kota Denpasar (42)," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Kamis sore.
Dengan tambahan 131 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif di Pulau Dewata menjadi sebanyak 6.754 orang atau 81,92 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.
"Untuk hari ini juga ada tambahan 119 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal, sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 8.245 orang," ujar pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan lima pasien COVID-19 yang meninggal, yakni dari Kabupaten Jembrana (1), Kabupaten Badung (1), Kabupaten Gianyar (1), Kabupaten Karangasem (1) dan Kabupaten Buleleng (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 241 orang atau 2,92 persen dari total kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 1.250 orang (15,16 persen).
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 7.852 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 88 orang," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Oleh karena itu, Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Terungkap! Ada Pasukan Biru DKI Positif Corona saat Masuk Musim Hujan
Melihat perkembangan pandemi ini, tambahnya, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. (Antara)
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar