SuaraBali.id - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum medis petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Buntut terhadap seorang penumpang perempuan memasuki babak baru.
Atas perbuatannya, kini tersangka Eko Firstson Y.S yang melarikan diri dijerat pasal berlapis.
Selain dijerat pasal penipuan, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Alex menjelaskan, bahwa penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti cukup.
Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," katanya.
Diburu
Sejauh ini polisi masih berupaya menangkap tersangka Eko. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, pihaknya sempat mendatangi tempat kos tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak berada di sana.
Baca Juga: Petugas yang Peras dan Lecehkan Cewek saat Rapid Tes Masih Berkeliaran
"Kita mengecek ke tempat kostnya sampai sekarang nggak ada. Mudah-mudahan secepatnya (ditangkap), sekarang tim sudah bergerak untuk melakukan penangkapan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9).
Kendati begitu, Yusri memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas lengkap tersangka. Dia berharap dalam waktu dekat ini tersangka akan segera tertangkap.
"Sudah bergerak tim, memang cek dimana tempat kediamannya, kostnya sudah tidak ada. Tetapi kan data lengkapnya sudah kita dapati," ujarnya.
Eko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23). Penumpang tersebut tinggal di Bali.
Korban sebelumnya mengaku diperas dan dilecehkan secara seksual oleh tersangka saat tengah menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta menjelang keberangkatan menuju ke Nias.
Yusri menuturkan bahwa tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan bahwa hasil rapid test korban ialah reaktif. Selanjutnya, tersangka menawarkan korban untuk mengubah data hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif agar bisa melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian