SuaraBali.id - Uskup Larantuka, Mgr Kopong Kung, Pr mengeluarkan larangan terhadap umat Katolik di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur sehubungan COVID-19. Isinya, tidak dibolehkan menggelar pesta sebagai upaya memutus terjadinya penyebaran virus Corona.
"Dalam kaitan dengan perayaan permandian anak dan berkat nikah, kami menegaskan tidak boleh ada pesta untuk menghindari berkumpulnya banyak orang," jelas Uskup Kopong Kung, seperti yang termuat dalam surat Keuskupan Larantuka terkait penegasan kembali perayaan gereja di masa COVID-19, dan dikutip kantor berita Antara di Kupang, pada Senin (21/9/2020).
Ia menyatakan bahwa dalam kenyataannya, di kalangan masyarakat wilayah Flores Timur masih terus digelar pesta. Untuk itu, pihaknya menegaskan sebelum permandian anak dan sakramen nikah, orangtua atau wali baptis, serta orangtua kedua mempelai, dan keluarga harus membuat pernyataan tertulis kepada pastor paroki untuk tidak mengadakan pesta, kemudian permohonan pembaptisan anak dan pemberkatan nikah baru bisa dilayani.
"Tanpa surat pernyataan itu tidak boleh dilayani pembaptisan anak dan pemberkatan nikah," tegasnya.
Dalam kaitan dengan hajatan kematian, pihaknya juga meminta umat Katolik untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Bila ada misa penguburan atau nebo (peringatan arwah hari ketiga), boleh diadakan di gereja atau kapela, bukan di rumah duka, katanya.
Uskup Kopong Kung juga menyampaikan terima kasih kepada para pastor, biarawan-biarawati dan seluruh umat atas upaya bersama pemerintah dan semua pihak untuk mencegah dan mengatasi COVID-19 di daerah, serta tempat masing-masing.
Juga untuk kesetiaan dan kedisiplinan dalam mengikuti ibadah dan perayaan Ekaristi di gereja, dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti ditetapkan pemerintah.
Sebagai catatan, wilayah Flores Timur yang berada di bagian paling timur Pulau Flores termasuk zona merah kasus COVID-19 dengan jumlah pasien delapan orang.
Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Positif Corona, Begini Kondisinya
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Solidaritas untuk Sumatera, 14 Daerah Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026
-
Jangan Anggap Sepele! Larangan Selama Kehamilan yang Sering Diabaikan
-
BEI Rilis Aturan Baru, Sikat Praktik Spoofing Bandar Mulai Hari Ini
-
Australia Berlakukan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa