Husna Rahmayunita
Senin, 21 September 2020 | 09:13 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)

Pelayanan prioritas ini juga sering digelar bertepatan dengan HUT Bhayangkara setiap tanggal 1 Juli.

"Teknisnya kurang lebih sama seerti saat 1 Juli," ujarnya.

Lebih lanjut, Laksmi menegaskan bahwa pelayanan prioritas ini bukan SIM Gratis.

"Bukan gratis, agar tidak terjadi polemik di masyarakat. Karena pemohon tetap harus lulus ujian teori dan praktek (sim baru) selain membawa persyaratan administrasi berupa KTP, surat keterangan sehat dan surat psikologi. Apresiasinya, biaya PNBP nya yang tidak perlu bayar, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ungkapnya.

Load More