SuaraBali.id - Seluruh fasilitas umum dan sosial di Tabanan ditutup untuk sementara waktu di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini menyusul kasus Covid-19 di Tabanan yang melonjak beberapa waktu belakangan.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penutupan fasilitas umum dan sosial pada Kamis (17/9/2020).
Surat Edaran nomor 517/120/BPBD itu ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, pengelola gedung atau tempat olahraga.
Surat ini mengacu pada Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang disiplin dengan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan.
Dikutip dari Beritabali.com -- jaringan Suara.com, dalam surat tersebut, Ni Putu Eka menyampaikan empat poin penting.
Pertama yakni segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum kabupaten, kecamatan dan desa dihentikan atau ditutup.
Selanjutnya, kegiatan atau aktivitas di gedung kesenian I Ketut Mario dan taman Garuda Wisnu Serasi dihentikan atau ditutup.
Sementara untuk yang ketiga, kegiatan atau aktivitas di gedung-gedung atau tempat olahraga dihentikan atau ditutup.
Baca Juga: Wagub DKI: Penutupan Blok G Balai Kota Bukan karena Sekda DKI Meninggal
Terakhir, Eka meminta seluruh kegiatan atau aktivitas di wantilan atau balai banjar dihentikan sementara atau ditutup.
Surat edaran ini berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Gusti Ngurah Made Sucita ketika dikonfirmasi membenarkan terkait edaran tersebut.
"Tadi saya buat suratnya dan langsung menemui bupati untuk ditandatangani,” ujarnya.
Ia menyebut, dikeluarkannya surat edaran ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Tabanan yang sudah masuk zona merah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata I Gede Sukanada menyebutkan pihaknya belum mengeluarkan instruksi atau edaran penutupan obyek wisata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis
-
Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
-
BRI Genjot Layanan Kartu Kredit Premium Lewat Promo Cashback dan Reward Transaksi Global