SuaraBali.id - Nasib apes menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia sekaligus bos vila di Seminyak, Bali, Ciaran Francis Caulfield.
Laki-laki 53 tahun tersebut tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan perempuannya hingga diadili.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/8/202), Ciaran yang berstatus sebagai terdakwa dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata JPU, Djaya Indrati Rindhayani seperti dikutip dari Antara.
Djaya Indrati menuturkan Ciaran terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman yaitu terdakwa sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan telah memperlakukan korban sebagai karyawan dengan baik.
Terdakwa melakukan penganiayaan berawal dari korban yang menggelapkan uang perusahaan.
"Untuk hal-hal yang memberatkan yaitu karena korban perempuan, ya merendahkan harkat dan martabat perempuan, kemudian membuat sakit karena melakukan penganiayaan," ucap jaksa.
Kronologi Penganiayaan
Baca Juga: Pilu, Bocah Buleleng Kabur dari Rumah Gegara Tak Punya HP untuk Sekolah
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 di vila milik Ciaran Francis Caulfield.
Salah seorang karyawannya yang bekerja sebagai General Cahsier di Vila tersebut, bernama Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan menggunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta untuk keperluan pribadi.
Pengakuan Ni Made Widyastuti tersebut membuat Ciaran marah sehingga dirinya melakukan rapat dengan seluruh staf vila.
"Setelah mengadakan pertemuan dengan seluruh staf vila, terdakwa meminta Ni Made Widyastuti untuk mengakui perbuatannya dihadapan seluruh staf. Setelah rapat tersebut, terdakwa masih marah lalu mendekati korban Ni Made Widyastuti memukul punggung korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh," ucap Djaya Indrati.
Setelah itu, korban sempat diminta untuk tetap berada di gudang barang-barang house keeping.
Namun Ciaran memberikan ancaman jika sang karyawan berani pergi maka dia akan melapor ke polisi atas kasus penggelapan uang tersebut.
Berita Terkait
-
Sudah Mendarat di Bali, Maia Estianty Spill Konsep After Party El Rumi dan Syifa Hadju
-
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
-
Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor
-
Kinerja BRI Tetap Solid, Laba Bersih Tumbuh 13,7% Capai Rp15,5 Triliun di Awal 2026
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah