SuaraBali.id - Nasib apes menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia sekaligus bos vila di Seminyak, Bali, Ciaran Francis Caulfield.
Laki-laki 53 tahun tersebut tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan perempuannya hingga diadili.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/8/202), Ciaran yang berstatus sebagai terdakwa dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata JPU, Djaya Indrati Rindhayani seperti dikutip dari Antara.
Djaya Indrati menuturkan Ciaran terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman yaitu terdakwa sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan telah memperlakukan korban sebagai karyawan dengan baik.
Terdakwa melakukan penganiayaan berawal dari korban yang menggelapkan uang perusahaan.
"Untuk hal-hal yang memberatkan yaitu karena korban perempuan, ya merendahkan harkat dan martabat perempuan, kemudian membuat sakit karena melakukan penganiayaan," ucap jaksa.
Kronologi Penganiayaan
Baca Juga: Pilu, Bocah Buleleng Kabur dari Rumah Gegara Tak Punya HP untuk Sekolah
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 di vila milik Ciaran Francis Caulfield.
Salah seorang karyawannya yang bekerja sebagai General Cahsier di Vila tersebut, bernama Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan menggunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta untuk keperluan pribadi.
Pengakuan Ni Made Widyastuti tersebut membuat Ciaran marah sehingga dirinya melakukan rapat dengan seluruh staf vila.
"Setelah mengadakan pertemuan dengan seluruh staf vila, terdakwa meminta Ni Made Widyastuti untuk mengakui perbuatannya dihadapan seluruh staf. Setelah rapat tersebut, terdakwa masih marah lalu mendekati korban Ni Made Widyastuti memukul punggung korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh," ucap Djaya Indrati.
Setelah itu, korban sempat diminta untuk tetap berada di gudang barang-barang house keeping.
Namun Ciaran memberikan ancaman jika sang karyawan berani pergi maka dia akan melapor ke polisi atas kasus penggelapan uang tersebut.
Berita Terkait
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar