SuaraBali.id - Nasib apes menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia sekaligus bos vila di Seminyak, Bali, Ciaran Francis Caulfield.
Laki-laki 53 tahun tersebut tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan perempuannya hingga diadili.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/8/202), Ciaran yang berstatus sebagai terdakwa dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata JPU, Djaya Indrati Rindhayani seperti dikutip dari Antara.
Djaya Indrati menuturkan Ciaran terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman yaitu terdakwa sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan telah memperlakukan korban sebagai karyawan dengan baik.
Terdakwa melakukan penganiayaan berawal dari korban yang menggelapkan uang perusahaan.
"Untuk hal-hal yang memberatkan yaitu karena korban perempuan, ya merendahkan harkat dan martabat perempuan, kemudian membuat sakit karena melakukan penganiayaan," ucap jaksa.
Kronologi Penganiayaan
Baca Juga: Pilu, Bocah Buleleng Kabur dari Rumah Gegara Tak Punya HP untuk Sekolah
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 di vila milik Ciaran Francis Caulfield.
Salah seorang karyawannya yang bekerja sebagai General Cahsier di Vila tersebut, bernama Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan menggunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta untuk keperluan pribadi.
Pengakuan Ni Made Widyastuti tersebut membuat Ciaran marah sehingga dirinya melakukan rapat dengan seluruh staf vila.
"Setelah mengadakan pertemuan dengan seluruh staf vila, terdakwa meminta Ni Made Widyastuti untuk mengakui perbuatannya dihadapan seluruh staf. Setelah rapat tersebut, terdakwa masih marah lalu mendekati korban Ni Made Widyastuti memukul punggung korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh," ucap Djaya Indrati.
Setelah itu, korban sempat diminta untuk tetap berada di gudang barang-barang house keeping.
Namun Ciaran memberikan ancaman jika sang karyawan berani pergi maka dia akan melapor ke polisi atas kasus penggelapan uang tersebut.
Berita Terkait
-
Diduga Keturunan Indonesia, Pemain Irlandia Ini Layak Dipantau John Herdman
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis