SuaraBali.id - Nasib apes menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia sekaligus bos vila di Seminyak, Bali, Ciaran Francis Caulfield.
Laki-laki 53 tahun tersebut tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan perempuannya hingga diadili.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/8/202), Ciaran yang berstatus sebagai terdakwa dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata JPU, Djaya Indrati Rindhayani seperti dikutip dari Antara.
Djaya Indrati menuturkan Ciaran terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman yaitu terdakwa sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan telah memperlakukan korban sebagai karyawan dengan baik.
Terdakwa melakukan penganiayaan berawal dari korban yang menggelapkan uang perusahaan.
"Untuk hal-hal yang memberatkan yaitu karena korban perempuan, ya merendahkan harkat dan martabat perempuan, kemudian membuat sakit karena melakukan penganiayaan," ucap jaksa.
Kronologi Penganiayaan
Baca Juga: Pilu, Bocah Buleleng Kabur dari Rumah Gegara Tak Punya HP untuk Sekolah
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 di vila milik Ciaran Francis Caulfield.
Salah seorang karyawannya yang bekerja sebagai General Cahsier di Vila tersebut, bernama Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan menggunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta untuk keperluan pribadi.
Pengakuan Ni Made Widyastuti tersebut membuat Ciaran marah sehingga dirinya melakukan rapat dengan seluruh staf vila.
"Setelah mengadakan pertemuan dengan seluruh staf vila, terdakwa meminta Ni Made Widyastuti untuk mengakui perbuatannya dihadapan seluruh staf. Setelah rapat tersebut, terdakwa masih marah lalu mendekati korban Ni Made Widyastuti memukul punggung korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh," ucap Djaya Indrati.
Setelah itu, korban sempat diminta untuk tetap berada di gudang barang-barang house keeping.
Namun Ciaran memberikan ancaman jika sang karyawan berani pergi maka dia akan melapor ke polisi atas kasus penggelapan uang tersebut.
Berita Terkait
-
Pria Ini Imbau Umat Islam di Bali Takbiran di Rumah saat Nyepi, Langsung Diprotes
-
Panduan Lengkap Larangan saat Nyepi di Bali, Wisatawan Perlu Tahu
-
Pelatih Bali United Keluhkan Minimnya Persiapan Jelang Lawan Persis Solo
-
Bek Asing Persis Solo Bertekad Kalahkan Bali United Demi Keluar dari Zona Merah
-
Persiapan Matang, Persis Solo Targetkan Hasil Maksimal Lawan Bali United
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
9 Kelezatan Masakan Khas Jawa Wajib Coba Saat Lebaran
-
5 Tahap Proses Pembuatan Ogoh-Ogoh yang Bikin Jantung Berdebar
-
Urban&Co Bagi-Bagi Uang Tunai Rp250.000 Lewat Challenge Tebak Gambar Ramadan
-
Promo THR Spesial dari Alfamart, Pastikan Stok Sirup Anda Aman!
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang