Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Rena Pangesti
Kamis, 10 September 2020 | 11:49 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang perdana kasus IDI Kacung WHO.

Sidang tersebut digelar secara dan ditayangkan oleh kanal YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) pagi.

Namun drummer Superman is Dead itu memilih untuk walk out atau meninggalkan persidangan yang baru saja dimulai.

Hasil pantauan Suarabali.id, sekira pukul 09.15 WIB, Jerinx SID hadir mengenakan kaos berwarna hitam dan menutupi sebagian wajahnya dengan masker.

Baca Juga: Detik-detik Jerinx SID Walk Out dari Sidang Perdana Kasus 'IDI Kacung WHO'

Agenda sidang perdana berupa pemeriksaan terhadap terdakwa Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam sidangnya kali ini, sang musisi ditemani 12 kuasa hukum.

Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020). [Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020]

Sidang baru saja dimulai, namun Jerinx SID sudah menyampaikan keberatan terkait sidang yang digelar secara daring.

“Maaf yang mulia. Jujur, saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair,” kata Jerinx SID dalam sidang.

“Jadi saya mohon sidang ini ditunda atau sidang dilakukan secara langsung, tatap muka,” imbuhnya.

Baca Juga: Protes Sidangnya Digelar Online, Jerinx SID Walk Out

Hanya saja, permintaan itu ditolak majelis hakim mengingat ini sebagai upaya pencegahan terhadap paparan virus corona atau Covid-19.

Keberatan Jerinx SID yang ditolak majelis hakim membuat persidangan dilanjutkan. Namun suami Nora Alexandra itu tetap kukuh akan pendiriannya.

“Maaf saya menolak (sidang dilanjutkan). Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari ruang sidang,” tegas Jerinx SID.

Jerinx SID membuktikan sikapnya. Ia walk out saat majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan. Bukan hanya sang musisi, kepergiannya juga diikuti 12 pengacara yang mendampingi.

Atas kepergiannya, sidang perdana kasus dugaan pencemaran Jerinx SID terhadap IDI ditunda 15 menit.

Kasus Jerinx SID bermula saat ia mengunggah postingan di Instagram yang menyebut ‘IDI Kacung WHO’ dengan emoji babi.

Pro kontra kemudian terjadi, sampai beberapa anggota IDI merasa terhina dengan postingan tersebut.

Jerink SID mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik dan telah meminta maaf atas hal tersebut.

Kendati begitu, laporan kepada Jerinx ke Polda Bali tetap dilanjutkan. Akibat perbuatannya, Jerinx ditahan sejak 12 Agustus 2020.

Ia dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Load More