SuaraBali.id - Jajaran Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar kembali melalukan operasi penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya digelar di Kecamatan Sukawati pada Selasa (8/9/2020).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa warga yang tidak memakai makser dan disimpulkan mereka umumnya tertib karena nihil pelanggaran berat.
Dikutip Suara.com dari Beritabali.com, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha menuturkan sidak menyasar aktivitas masyarakat di Jalan Raya Sukawati tepatnya di depan kantor kecamatan hingga selatan pasar.
Menurutnya, selama sidak warga sudah menerapkan prokes sehingga tidak ada yang sampai kena denda Rp 100.000.
Hanya saja, sebagian warga masih kurang tepat dalam memakai masker. Misalnya, ada yang memakainya di hidung atau dilipat sampa bawah dagu.
Walhasil karena pelanggaran tidak tergolong berat, warga diberi teguran.
"Ada sekitar 34 orang yang kita tegur, agar memakai masker dengan baik dan benar. Yakni menutupi hidung, mulut hingga dagu," sambung Watha.
Ia mengklaim, masyarakat taat prokes karena jauh-jauh hari karena sudah mendapatkan sososiliasi dan edukasi mengenai Pergub 46 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
Watha mengatakan sidak masker ini bertujuan menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19 yang masih mengintai.
Baca Juga: Enam Balonkada Batal Ikut Tes Kesehatan di Sumsel, Ini Penyebabnya
“Bahwa prokes itu penting. Seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," jelasnya
Prokes tersebut, setidaknya diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gianyar.
"Prokes ini sekaligus untuk kesehatan maupun keselamatan diri sediri, keluarga dan lingkungan itu sendiri. Untuk memutus mata rantai penyebaran corona," jelasnya.
Selain menggelar sidak masker, petugas juga mengecek tempat usaha di wilayah Gianyar. Kebanyakan sudah tertib menyediakan sarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
"Pengecekan di perusahaan atau toko modern. Semuanya telah mentaati prokes. Pengunjung dan karyawannya pakai masker. Nihil sanksi," terang Watha memungkasi.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire