SuaraBali.id - Jajaran Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar kembali melalukan operasi penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya digelar di Kecamatan Sukawati pada Selasa (8/9/2020).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa warga yang tidak memakai makser dan disimpulkan mereka umumnya tertib karena nihil pelanggaran berat.
Dikutip Suara.com dari Beritabali.com, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha menuturkan sidak menyasar aktivitas masyarakat di Jalan Raya Sukawati tepatnya di depan kantor kecamatan hingga selatan pasar.
Menurutnya, selama sidak warga sudah menerapkan prokes sehingga tidak ada yang sampai kena denda Rp 100.000.
Hanya saja, sebagian warga masih kurang tepat dalam memakai masker. Misalnya, ada yang memakainya di hidung atau dilipat sampa bawah dagu.
Walhasil karena pelanggaran tidak tergolong berat, warga diberi teguran.
"Ada sekitar 34 orang yang kita tegur, agar memakai masker dengan baik dan benar. Yakni menutupi hidung, mulut hingga dagu," sambung Watha.
Ia mengklaim, masyarakat taat prokes karena jauh-jauh hari karena sudah mendapatkan sososiliasi dan edukasi mengenai Pergub 46 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
Watha mengatakan sidak masker ini bertujuan menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19 yang masih mengintai.
Baca Juga: Enam Balonkada Batal Ikut Tes Kesehatan di Sumsel, Ini Penyebabnya
“Bahwa prokes itu penting. Seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," jelasnya
Prokes tersebut, setidaknya diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gianyar.
"Prokes ini sekaligus untuk kesehatan maupun keselamatan diri sediri, keluarga dan lingkungan itu sendiri. Untuk memutus mata rantai penyebaran corona," jelasnya.
Selain menggelar sidak masker, petugas juga mengecek tempat usaha di wilayah Gianyar. Kebanyakan sudah tertib menyediakan sarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
"Pengecekan di perusahaan atau toko modern. Semuanya telah mentaati prokes. Pengunjung dan karyawannya pakai masker. Nihil sanksi," terang Watha memungkasi.
Berita Terkait
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel