SuaraBali.id - Sebanyak 17 orang terjaring operasi protokol kesehatan di seputaran Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (7/9/2020).
Operasi tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Covid-19.
Sejumlah 17 orang itu terjaring operasi karena kedapatan tidak memakai masker.
"Dilihat dari banyaknya pelanggar yang terjaring operasi gabungan protokol kesehatan dapat disimpulkan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Putu Artawan kepada Antara.
Sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 enam bulan lalu dan secara berturut-turut dibarengi pembagian masker bersama tim gabungan sejak tujuh hari yang lalu.
"Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ini berarti tingkat disiplin atau kemauan untuk sehat masyarakat itu masih kurang," ujarnya.
Menurut Putu Artawan, Satpol PP Buleleng bersama tim akan melakukan operasi gabungan setiap hari karena penegakan Pergub dan Perbup merupakan pekerjaan yang betul-betul harus dilakukan dengan serius.
Dengan demikian, penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat dapat diterapkan secara benar.
Untuk hari pertama (7/9), operasi gabungan dilakukan di beberapa titik seputaran Kota Singaraja. Selanjutnya akan dilakukan di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Dengan catatan tetap dikordinir oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Ini Harus Diwaspadai Timnas Indonesia U-19 Saat Melawan Kroasia
"Tujuan kita bukan uang. Tujuan kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk penggunaan masker," ungkap Putu Artawan.
Ia menegaskan dalam operasi gabungan penindakan dilakukan bagi masyarakat atau perorangan yang tidak menggunakan masker, sedangkan bagi masyarakat yang menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan kegunaannya akan diberikan teguran sesuai dengan perbup yaitu menutup hidung, mulut sampai dengan ke dagu.
"Sekali lagi kami katakan, tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker yang baik dan benar," katanya.
Sesuai dengan Pergub dan Perbup, warga masyarakat atau perorangan yang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker pada saat berkegiatan atau beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Sementara bagi pelaku usaha atau pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran karena tidak menyiapkan sarana prokes covid-19 akan didenda sebesar Rp 1.000.000.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan penerapan Perbup Nomor 41 lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sanitasi bagi Ratusan Keluarga di Buleleng
-
Pameran Rempah di Buleleng Resmi Dibuka, Kenalkan Kekayaan Lokal dan Budaya
-
Bisnis Apotek Sabu, Pria di Bali Sulap 3 Ruangan Dengan Triplek
-
Ratusan Siswa SMP di Buleleng Belum Bisa Baca, Mendikdasmen: Penyebabnya Disleksia, Kurang Perhatian
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR