SuaraBali.id - Terungkap fakta baru mengenai sosok mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha yang tewas bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Tri Nugraha sempat menjadi anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Bali.
Namun status keanggotaan Tri Nugraha di Perbakin sudah tidak aktif. Dibuktikan dengan dokumen surat keanggotaan dari tersangka Tri Nugraha yang tidak diperpanjang dan mati.
Selain itu, dokumen surat terkait penggunaan senjata api juga sudah tidak berlaku.
"Memang benar yang bersangkutan pernah menjadi anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin), namun dokumen suratnya sudah mati, tidak diperpanjang," jelas Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan seperti dikutip dari Antara.
Senjata Api dan Amunisi
Sebelumnya personel Polda Bali melakukan penggeledahan di rumah Tri Nugraha sebagai bagian dari penyelidikan dugaan bunuh diri yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan sejumlah senjata api dan amunisi.
"Ada satu kotak senjata warna hitam merk alfa 320, satu buah magazine hitam, dua buah sikat pembersih senjata, satu buku senjata namun tidak ada senjatanya atas nama Tri Nugraha," kata Dodi.
Baca Juga: Motif Pembunuh Pelajar di Deli Serdang, Dendam Rumah Disebut Sarang Narkoba
"Kemudian, satu buku warna merah, satu tas pinggang berisi enam peluru aktif, kemudian 28 butir peluru tajam, satu buah selongsong peluru panjang, satu senjata kecil merk North Amerika beserta 5 butir peluru kaliber 22, kaliber 45," sambungnya.
Selain barang bukti di atas, polisi juga menemukan buku senjata api warna hijau tanpa senjata, tiga butir peluru kabiler 9 mm, 20 butir 9 mm dan satu pucuk senjata api laras panjang.
Dodi menjelaskan pihak kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik terkait senpi dan proyektil dari kasus tersangka Tri Nugraha ini.
"Akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait barang ini (di TKP) yang juga penting meliputi baju yang bersangkutan, jam tangan, lalu selongsong peluru dan empat peluru yang masih aktif,"ucapnya.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari pihak kejaksaan delapan penasihat hukum, dan sopir untuk mengusut tuntas dugaan kasus bunuh diri Tri Nugraha.
Berita Terkait
-
Benarkan Alex Tewas di Tahanan, Kapolres Jaksel: Lebih Jelasnya Nanti Malam
-
Terkuak! Detik-detik Mengerikan Sebelum Pemuda Nekat Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Timothy Trending: Daftar Nama Pembully Beredar, HRD Siap Blacklist?
-
6 Mahasiswa Unud Dapat Sanksi Usai Bully Korban Bunuh Diri, Minta Maaf di Media Sosial
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Bali Larang Botol Plastik di Bawah 1 Liter, Pengusaha Panik
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026 dalam RUPSLB
-
BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025 Sebesar Rp137 per Saham
-
Motif Dendam Terungkap! Kronologi Pembunuhan Turis Spanyol di Hotel Senggigi
-
Mengapa Monyet di Hutan Ubud Dianggap Hewan Suci?