SuaraBali.id - Terungkap fakta baru mengenai sosok mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha yang tewas bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Tri Nugraha sempat menjadi anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Bali.
Namun status keanggotaan Tri Nugraha di Perbakin sudah tidak aktif. Dibuktikan dengan dokumen surat keanggotaan dari tersangka Tri Nugraha yang tidak diperpanjang dan mati.
Selain itu, dokumen surat terkait penggunaan senjata api juga sudah tidak berlaku.
"Memang benar yang bersangkutan pernah menjadi anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin), namun dokumen suratnya sudah mati, tidak diperpanjang," jelas Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan seperti dikutip dari Antara.
Senjata Api dan Amunisi
Sebelumnya personel Polda Bali melakukan penggeledahan di rumah Tri Nugraha sebagai bagian dari penyelidikan dugaan bunuh diri yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan sejumlah senjata api dan amunisi.
"Ada satu kotak senjata warna hitam merk alfa 320, satu buah magazine hitam, dua buah sikat pembersih senjata, satu buku senjata namun tidak ada senjatanya atas nama Tri Nugraha," kata Dodi.
Baca Juga: Motif Pembunuh Pelajar di Deli Serdang, Dendam Rumah Disebut Sarang Narkoba
"Kemudian, satu buku warna merah, satu tas pinggang berisi enam peluru aktif, kemudian 28 butir peluru tajam, satu buah selongsong peluru panjang, satu senjata kecil merk North Amerika beserta 5 butir peluru kaliber 22, kaliber 45," sambungnya.
Selain barang bukti di atas, polisi juga menemukan buku senjata api warna hijau tanpa senjata, tiga butir peluru kabiler 9 mm, 20 butir 9 mm dan satu pucuk senjata api laras panjang.
Dodi menjelaskan pihak kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik terkait senpi dan proyektil dari kasus tersangka Tri Nugraha ini.
"Akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait barang ini (di TKP) yang juga penting meliputi baju yang bersangkutan, jam tangan, lalu selongsong peluru dan empat peluru yang masih aktif,"ucapnya.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari pihak kejaksaan delapan penasihat hukum, dan sopir untuk mengusut tuntas dugaan kasus bunuh diri Tri Nugraha.
Berita Terkait
-
Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Kalau Dunia Terasa Jahat, Tolong Jangan Balas ke Orang yang Gak Salah
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara