SuaraBali.id - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menuliskan surat khusus selama dirinya mendekam di penjara.
Jerinx membacakan surat tersebut di depan awak media, Kamis (27/8/2020). Surat itu juga dibagikan lewat unggahan istri Jerinx, Nora Alexandra di akun Instagram pribadinya.
Dalam surat tersebut drummer Superman is Dead menyampaikan beberapa hal. Salah satunya mengenai alasan dirinya kembali mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Jerinx, permohonan tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang tengah tersandung perkara.
Ia mengatakan penangguhan penahanan bukan berarti menunjukkan dirinya lemah. Namun Jerinx merasa ada kejanggalan di tengah kasus yang dihadapinya.
"Sebagai WNI setiap tahanan berhak mengajukan penangguhan penahanan dan hal ini dilindungi oleh undang-undang. Saya mengajukannya bukan karena cengeng tapi karena saya lihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasusnya," tulis Jerinx seperti dikutip Suara.com, Jumat (28/8/2020).
"Detail kejanggalannya bisa dipelajari di tayangan "Hotroom-nya Hotman Paris" yang membahas kasus saya (tersedia di YouTube). Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, jadi biarkan saya bertarung di Pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti akan saya terima saya ksatria,"sambungnya.
Jerinx menegaskan dirinya tidak cengeng.. Sebab menurutnya, orang cengeng adalah mereka yang tidak mempedulikan rakyat kecil.
"Sekali lagi saya tidak cengeng, yang cengeng itu adalah mereka-mereka yang melanggar protokol kesehatan namun lolos dari jerat hukum karena dekat dengan kekuasaan,"
Baca Juga: Bawa Sabu, Suami Istri di Tanjungpinang Divonis Penjara dan Denda Rp1 M
"Yang blengih (cengeng) sejati adalah mereka mereka yang tidak pernah memberi makan warganya namun menertawai rakyat yang berjuang memberi makan ratusan perut kelaparan tiap harinya tanpa pamrih," sambungnya.
Selain itu ia juga menyinggung soal orang yang tidak berpendidikan dan menyebut bahwa karma itu nyata adanya.
"Yang tidak berpendidikan adalah mereka yang memanfaatkan kekuasaan untuk menginjak hak warganya lalu berlagak paling suci seolah tanpa dosa. Leluhur Bali tidak buta. Karma itu nyata," kata Jerinx memungkasi.
Untuk diketahui, Jerinx SID dijebloskan ke Rutan Mapolda Bali atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Ia ditetapkan sebagai tersangka gegara unggahan 'IDI Kacung WHO' yang dibagikannya di Instagram.
Jerinx melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan penangguhan penahanan setelah sebelumnya ditolak Polda Bali.
Berita Terkait
-
Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead
-
Ngaku Sakit, Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi Haji Asrul Aziz Ditolak Hakim
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun