SuaraBali.id - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menuliskan surat khusus selama dirinya mendekam di penjara.
Jerinx membacakan surat tersebut di depan awak media, Kamis (27/8/2020). Surat itu juga dibagikan lewat unggahan istri Jerinx, Nora Alexandra di akun Instagram pribadinya.
Dalam surat tersebut drummer Superman is Dead menyampaikan beberapa hal. Salah satunya mengenai alasan dirinya kembali mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Jerinx, permohonan tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang tengah tersandung perkara.
Ia mengatakan penangguhan penahanan bukan berarti menunjukkan dirinya lemah. Namun Jerinx merasa ada kejanggalan di tengah kasus yang dihadapinya.
"Sebagai WNI setiap tahanan berhak mengajukan penangguhan penahanan dan hal ini dilindungi oleh undang-undang. Saya mengajukannya bukan karena cengeng tapi karena saya lihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasusnya," tulis Jerinx seperti dikutip Suara.com, Jumat (28/8/2020).
"Detail kejanggalannya bisa dipelajari di tayangan "Hotroom-nya Hotman Paris" yang membahas kasus saya (tersedia di YouTube). Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, jadi biarkan saya bertarung di Pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti akan saya terima saya ksatria,"sambungnya.
Jerinx menegaskan dirinya tidak cengeng.. Sebab menurutnya, orang cengeng adalah mereka yang tidak mempedulikan rakyat kecil.
"Sekali lagi saya tidak cengeng, yang cengeng itu adalah mereka-mereka yang melanggar protokol kesehatan namun lolos dari jerat hukum karena dekat dengan kekuasaan,"
Baca Juga: Bawa Sabu, Suami Istri di Tanjungpinang Divonis Penjara dan Denda Rp1 M
"Yang blengih (cengeng) sejati adalah mereka mereka yang tidak pernah memberi makan warganya namun menertawai rakyat yang berjuang memberi makan ratusan perut kelaparan tiap harinya tanpa pamrih," sambungnya.
Selain itu ia juga menyinggung soal orang yang tidak berpendidikan dan menyebut bahwa karma itu nyata adanya.
"Yang tidak berpendidikan adalah mereka yang memanfaatkan kekuasaan untuk menginjak hak warganya lalu berlagak paling suci seolah tanpa dosa. Leluhur Bali tidak buta. Karma itu nyata," kata Jerinx memungkasi.
Untuk diketahui, Jerinx SID dijebloskan ke Rutan Mapolda Bali atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Ia ditetapkan sebagai tersangka gegara unggahan 'IDI Kacung WHO' yang dibagikannya di Instagram.
Jerinx melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan penangguhan penahanan setelah sebelumnya ditolak Polda Bali.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel