Residivis pencuri kuda di Sumba. (Antara/HO-Humas Polres Sumba Barat)
Kapolres Sumba Barat kemudian menerjunkan anggota Buser Polres Sumba Barat, anggota Polsek Katikutana serta anggota Polsek Umbu Ratunggay.
Tak butuh waktu lama, Tim Buser berhasil membekuk ketiga tersangka.
Namun saat penangkapan, ketiganya sempat menunjukkan perlawanan hingga polisi memberikan hukuman.
"Karena para tersangka melawan maka petugas melumpuhkan ketiga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Sumba Barat s
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kekinian, pihak kepolisian masih memburu Kadus RA yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kuda.
Berita Terkait
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Sinopsis Yohanna: Pergulatan Batin Sang Biarawati di Sumba Timur
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Gara-Gara Potongan Video, Kebijakan Bupati Sumba Jadi "Gorengan" Panas Medsos
-
Menenun Identitas: Perempuan Sumba, Warna Alam, dan Warisan yang Tak Pernah Putus
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run