Husna Rahmayunita
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Residivis pencuri kuda di Sumba. (Antara/HO-Humas Polres Sumba Barat)

Kapolres Sumba Barat kemudian menerjunkan anggota Buser Polres Sumba Barat, anggota Polsek Katikutana serta anggota Polsek Umbu Ratunggay.

Tak butuh waktu lama, Tim Buser berhasil membekuk ketiga tersangka.

Namun saat penangkapan, ketiganya sempat menunjukkan perlawanan hingga polisi memberikan hukuman.

"Karena para tersangka melawan maka petugas melumpuhkan ketiga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Sumba Barat s

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kekinian, pihak kepolisian masih memburu Kadus RA yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kuda.

Load More