SuaraBali.id - Tiga warga negara asing (WNA) Bulgaria menghirup udara bebas selepas mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
Ketiganya bebas dari lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (17/8/2020)
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham NTB Dwi Nastiti yang mengonfirmasi hal tersebut.
Dwi menuturkan ketiga WNA tersebut kekinian tinggal menunggu jadwal deportasi.
Baca Juga: Edisi Khusus, Sumut Kebagian 4 Juta Lembar Uang Pecahan Rp 75 Ribu
"Iya, jadi nanti untuk deportasinya kita serahkan ke imigrasi. Kita keluarkan, dan langsung serahkan ke imigrasi," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Sementara identitas tiga warga binaan yang menerima remisi langsung bebas ini adalah Vladimir Hristovorov Veleb, Stancho Mihaylov Stanev, dan Mitko Venelinov Borisov.
Mereka mendapatkan remisi umum (RU) II Pidana Khusus sesuai syarat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Besar remisi mereka empat bulan," sambung Dwi.
Sebelumnya, kelompok ini tersandung kasus pembobolan kartu kredit. Mereka diamankan September 2017.
Baca Juga: Cara Penukaran Uang Pecahan Baru Rp 75 Ribu via Online, Simak Baik-baik
Saat itu ketiganya tengah mengambil alat penyadapan data nasabah yang dipasang di mesin ATM depan Vila Ombak, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Mereka juga diduga sebagai dalang yang memasang perangkat elektronik tersebut di Gili Meno dan Gili Air.
Sementara dalam hasil penyidikan terungkap bahwa ketiga pelaku bersekongkol membobol data nasabah yang bertransaksi lewat ATM di sejumlah objek wisata dan pusat keramaian di Pulau Lombok tahun 2016.
Akibat ulah mereka, Bank BRI harus menanggung kerugian nasabah dengan nominal menyentuh Rp 3 miliar.
Dalam persidangan yang digelar Maret 2018, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.
Majelis hakim menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada ketiga WNA Bulgaria tersebut.
Berita Terkait
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Tak Pakai Baju Nyelonong ke Rumah Warga, Pria Australia di Bali Diduga Mabuk Mushroom
-
Misteri Kematian WNA 34 Tahun di Kamar Kos Tanjung Priok, Ada Bekas Darah di Hidung dan Mulut
-
10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi Luncurkan Golden Visa Untuk Gaet Investor Asing Lebih Banyak
-
Penumpang WNA Jadi Korban Rasis Saat Naik Kereta Cepat, Begini Kronologinya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru
-
Korban Erupsi Gunung Lewotobi Akan Tinggal di Huntara, Satu Rumah Diisi 5 Keluarga
-
Turun Gunung, Ibunda TGB Minta Jemaah NWDI Dukung Rohmi-Firin Dan Jangan Dengar Siapapun
-
Kondisi DTW Jatiluwih Setelah Fodors Travel Menyebut Bali Tak Layak Dikunjungi 2025