SuaraBali.id - Suara.com - Polisi telah menetapkan Jerinx Superman Is Dead (SID) menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Drummer SID ini pun langsung ditahan di Polda Bali.
Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengungkap bahwa Jerinx SID terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Kombes Syamsi saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).
Unggahan Jerinx SID pada tanggal 13 dan 15 2020 Juli dinilai melanggar UU ITE dan dijadikan sebagai alat bukti. Atas pertimbangan tersebut, Jerinx SID ditahan.
"Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti," ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan untuk Jerinx, yakni, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam akun Instagramnya @jrxsid, dia menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi.
Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Suami Nora Alexandra itu juga telah meminta maaf atas hal tersebut.
Baca Juga: Tentara Malaysia Tangkap 18 Migran Ilegal Asal Indonesia di Bandar Penawar
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116