Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 12:26 WIB
Kapolsek Pagutan Iptu Artana (tengah) didampingi anggotanya menunjukkan tersangka jambret dan barang bukti dalam konferensi persnya di Mapolsek Pagutan, Mataram, NTB, Jumat (7/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Polisi pun mengungkap hasil pemeriksaan terkait pengakuan tersebut, MN rupanya pernah tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba.

Artana mengatakan MN pernah menjalani penahanan di Lapas Mataram di tahun 2015.

Tak cukup sampai di situ, pegawai honorer itu juga sempat tersandung kasus pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB yang berada wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram.

"Karena itu masuk TKP wilayah Cakranegara, nantinya kita akan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cakranegara," katau ujar Artana.

Baca Juga: Resahkan Warga Kerinci, Komplotan Begal di Telanipura Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kekinian, dirinya telah diamankan di Mapolsek Pagutan.

Load More