SuaraBali.id - Bersama dengan 10 kuasa hukumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng), Abdul Hanan melaporkan balik Raden Faozi ke Polres Lombok Tengah, Senin (20/7/2020) siang.
Sebelumnya, Raden Faozi melaporkan Abdul Hanan ke Polres Lombok Tengah atas tuduhan menikahi istri sahnya yang bernama Baiqiatussolihah.
Salah seorang kuasa Hukum Abdul Hanan, Herman Saputra menyebutkan, tim pengacara Abdul Hanan terdiri dari dirinya bersama dengan 9 orang lainnya yakni Wahid Jan, Dwi Sudarsono, Burhanudin, Amri Nuryadin, Yudi Sudiyatna, Anriyadi Iktamalah, Rangga Satria Wijaya, Hilman Prayuda, dan Theofilus Nurak.
Ia juga menuturkan, telah membawa barang bukti jejak digital dari berbagai media yang memuat pernyataan Raden Faozi terkait tuduhan bahwa Abdul Hanan menikahi istrinya.
Baca Juga: Baru Lahir dari Ibu Sehat, Bayi di Pekanbaru Dinyatakan Positif COVID-19
Menurutnya, tuduhan Raden Faozi terhadap Abdul Hanan merupakan fitnah dan bertentangan dengan Pasal 310, 311 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
“Atas tuduhan-tuduhan Raden Faozi sebagaimana laporan yang dibuat itu tidak benar dan tuduhan itu dengan sadar mereka sampai di media massa,” ujarnya kepada Lombokita.com (jaringan Suara.com), Senin, (20/7/2020).
Herman berpendapat, apa yang dilakukan Raden Faozi adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Itu pencemaran, penghinaan, fitnah dan tentang laporan tidak benar. Ini kita arahkan ke prosedural hukum semua. Kita meyakini Polres Lombok Tengah mampu menuntaskan persoalan ini termasuk pada pihak-pihak yang turut serta dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Tindakan Raden Faozi, sambung Herman, merupakan pencemaran nama baik pada Abdul Hanan selaku individu maupun dalam jabatan. Tim pengacara juga sudah mengantongi bukti yang menyebutkan kabar pernikahan Abdul Hanan dan Baiqiatussolihah tidak pernah terjadi.
Baca Juga: Tiga Bulan Dapat Asimilasi COVID-19, Jambret Sadis Kembali Memakan Korban
“Ada bukti surat pernyataan dari bapak kandung Baiqiatussolihah. Kami yakin Polres Loteng mampu mengusut tuntas kasus ini” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
-
Eks Bupati Lombok Tengah Laporkan Perempuan yang Diduga Merusak Mobil
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak