SuaraBali.id - Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana menetapkan tarif rapid test Covid-19 sebesar Rp 105 ribu.
Tarif ini jauh lebih murah dibandingkan biaya maksimal yang dipatok pemerintah untuk sekali rapid test yakni Rp 150 ribu.
Direktur RS PTN Unud dr Dewa Putu Gede Purwa Samatra mengatakan, tarif 10 ribu berlaku secara umum.
"Dari dulu, dari awal Covid-19 kita sudah tetapkan tarifnya Rp105 ribu. Tarif itu ditetapkan untuk semua pasien yang tes ke RS PTN Unud," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7/2020),
Ia mengatakan untuk setiap akhir bulan akan dilakukan pengecekan secara berkala jumlah pasien yang melakukan tes cepat Covid-19.
Hingga saat ini, jelas Gede Purwa, per hari RS PTN Unud menerima 80 sampai 100 pasien yang mau tes cepat.
Sementara pasien yang melakukan tes cepat Covid-19 itu terdiri dari pasien umum, pasien ASN, maupun mahasiswa aktif yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Universitas Udayana.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan biaya rapid test Covid-19 diseragamkan sesuai surat edaran Kemenkes yakni Rp 150 ribu.
Dengan begitu, ungkapnya, fasilitas kesehatan di Bali yang melanggar ketentuan dengan menetapkan tarif tes cepat di atas Rp150 ribu dapat ditindak tegas.
Baca Juga: Uskup Agung Medan Mgr Kornelius Sipayung dan 4 Pastor Positif Covid-19
Ketut Suarjaya mengatakan, jika ditemukan ada yang melanggar maka layanan rapid test di fasilitas kesehatan tersebut akan dihentikan.
Hingga kekinian, fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit rujukan Covid-19 sudah menetapkan tarif layanan rapid test seragam Rp 150 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
BRI Ajak Pemimpin Redaksi Perkuat Kolaborasi Media dan Transparansi Informasi di Bulan Ramadan
-
Stop! Badanmu Jadi Begini Jika Terbiasa Buka Puasa Makanan manis
-
4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas IX Uji Kemampuan Halaman 190
-
BRI Dorong Dana Murah, Transaksi BRImo Tembus Rp7.076 Triliun di 2025