- Pemprov Bali menetapkan kebijakan WFH bagi instansi dan sekolah pada 15 hingga 17 Oktober 2026.
- Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan serta distribusi BBM oleh PT Pertamina di Bali.
- Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan publik yang mendesak harus tetap berjalan secara optimal di kantor.
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali.
"Dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal," kata Made Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10).
Kebijakan tersebut, tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang penyesuaian sistem kerja melalui WFH.
Baca Juga:Sambut MotoGP Mandalika 2026: Pecco Bagnaia dan Jorge Martin Sudah Tiba, Marquez Kapan?
Surat ditujukan kepada jajaran pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.
Melalui surat tersebut, seluruh pimpinan instansi vertikal, instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, serta BUMN dan BUMD di Bali diminta menerapkan sistem kerja WFH bagi pegawainya pada 15-17 Oktober 2026.
"Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas Pertamina, khususnya dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM secara aman dan nyaman," imbuhnya.
Ia menerangkan, meski menerapkan sistem kerja WFH, Pemprov Bali menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan optimal.
Unit kerja maupun pegawai yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor sebagaimana biasa.
Baca Juga:Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
Selain pengaturan sistem kerja, Pemprov Bali juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring pada tanggal 15-17 Oktober 2026.
"Ketentuan tersebut berlaku bagi kegiatan perkuliahan maupun pembelajaran di sekolah, dengan tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan," jelasnya.
Pemprov Bali juga menekankan agar pelaksanaan WFH tidak mengurangi tanggung jawab maupun produktivitas aparatur dalam menjalankan tugas kedinasan.
Seluruh pimpinan instansi diminta memastikan kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta keberlangsungan pelayanan publik selama masa penyesuaian sistem kerja.
Menurutnya, dengan pengaturan tersebut, aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penyesuaian sistem kerja tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pelayanan, melainkan mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.