- Wanita WN Brasil berinisial TCDS ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 6 Oktober membawa kokain cair.
- Tersangka menyelundupkan 3,6 kilogram kokain cair dalam tujuh botol koper demi upah Rp 800 juta.
- Polda Bali dan Bea Cukai menahan tersangka untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
SuaraBali.id - Seorang wanita warga negara (WN) Brasil berinisial TCDS (36) ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (6/10).
Bule tersebut nekat menyelundupkan narkotika jenis kokain cair seberat 3,6 kilogram dari negerinya menuju Pulau Bali. Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, TCDS mengaku direkrut oleh seorang pengendali berinisial G yang berada di Brasil.
Tersangka TCDS bahwa dirinya tergiur menjadi kurir narkoba internasional karena dijanjikan upah sebesar 50.000 dollar AS atau setara dengan Rp 800 juta.
"Tersangka dijanjikan upah sebesar 50.000 USD atau setara kurang lebih Rp 800 juta rupiah, jika berhasil membawa barang bukti kokain tersebut dari Brasil menuju Bali untuk diserahkan kepada seseorang di Bali yang juga merupakan orang suruhan berinisial G," kata Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Selasa (13/10).
Baca Juga:Antrean Mengular di SPBU Denpasar dan Badung, Polisi Turun Tangan, Gubernur Beri Penjelasan
Ia menerangkan, Ditresnarkoba Polda Bali bekerjasama dengan Beacukai Bandara Ngurah Rai berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair jaringan internasional Brasil-Bali. Kokain cair berjumlah 7 botol tersebut, menggunakan kurir WNA Brasil.
Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan barang bawaan koper milik WNA TCDS yang baru saja turun dari pesawat penerbangan Brasil-Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya petugas Bea Cukai menginformasikan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya memeriksa bersama-sama isi koper tersebut disaksikan pemilik koper WNA asal Brasil TCDS.
Dari hasil dari pemeriksaan benar saja ditemukan 7 botol yang berisi cairan mencurigakan yang merupakan kokain cair tersebut. Selanjutnya, TCDS dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis kokain cair yang dikemas menggunakan tujuh botol disimpan di dalam tas koper milik tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial G," imbuhnya.
Baca Juga:11 Ekor Pari Mobula Satwa Dilindungi Mati Terpotong di Bali
Untuk melancarkan aksinya, tersangka TCDS mengaku sudah dibiayai penuh oleh seorang bernisial G termasuk tiket pesawat dari Brasil menuju Bali keberangkatan tanggal 5 Oktober 2026, dan tiket kembali tanggal 3 November 2026 dari Bali menuju Brasil.
Kemudian, dari tangan tersangka Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa
7 botol berisi cairan yang diduga Narkotika jenis kokain, 1 buah tas koper, tiket pesawat PP Brasil-Bali dan paspor serta identitas tersangka.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali untuk menjalani proses dan telah ditetapkan sebagai tersangka, serta menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 609, Ayat (2) Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP, tentang memiliki, menguasai narkotika golongan I dan Pasal 610, Ayat (2) Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP tentang mengimpor narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
"Kita ketahui bersama narkoba sangat membahayakan dan ancaman nyata merusak generasi bangsa. Polda Bali berkomitmen tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Bali dan pasti akan menindak tegas siapapun pelakunya," ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial TCDS (36) ditangkap petugas di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 18:00 WITA.