- Sat Polairud Polres Jembrana menggagalkan perdagangan satwa dilindungi di Jembrana pada Jumat, 9 Oktober.
- Petugas mengamankan sebelas ekor pari mobula mati beserta terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.
- Polisi mendalami keterlibatan tiga orang pelaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lanjutan.
SuaraBali.id - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Jembrana, Bali, mengungkap tindak pidana terkait pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi jenis pari mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada Jumat (9/10.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 ekor Pari Mobula dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," kata AKBP Simamora dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10).
Baca Juga:Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Saat Liburan di Bali
Kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial M yang melintas di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, menggunakan sepeda motor yang menarik gerobak berisi ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 ekor ikan yang merupakan pari mobula. Pria tersebut beserta ikan dan kendaraan yang digunakan kemudian diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memastikan identifikasi jenis satwa tersebut, Satpolairud Polres Jembrana berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Berdasarkan keterangan dari pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai pari mobula yang termasuk satwa dilindungi.
"Petugas juga mengambil sampel daging untuk pemeriksaan laboratorium," imbuhnya.
Dari hasil penanganan awal, penyidik mendalami dugaan keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda, yakni pihak yang diduga menangkap dan menjual ikan, pihak yang diduga membeli, serta pihak yang mengangkutnya. Berdasarkan keterangan awal, ikan tersebut diduga diperjualbelikan.
Baca Juga:Musim Menetas! 23 Telur King Kobra Ditemukan di Kebun Warga
Selain 11 ekor Pari Mobula, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp 1,7 juta, serta satu unit sampan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AKBP Simamora menegaskan, bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam menegakkan hukum sekaligus mendukung perlindungan dan pelestarian sumber daya kelautan.
“Penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan satwa dilindungi merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kekayaan hayati Indonesia. Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Jembrana Iptu I Gede Ketut Suasnawa menyampaikan, bahwa pihaknya terus mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa para pihak yang diduga terlibat dan melengkapi alat bukti.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kami dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan satwa dilindungi. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, membeli, menjual, ataupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum,” ujarnya.
Kontributor : M Dafi