Baca 10 detik
- Waria berinisial AI (44), seorang residivis spesialis pencurian, ditangkap karena mencuri perhiasan senilai Rp1,5 miliar di Kuta.
- Pelaku beraksi di Jalan Legian, Kuta, pada Rabu (28/1/2026), dengan modus menyelinap ke rumah kosong yang ditinggal pemilik.
- AI dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta atas pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda