Baca 10 detik
- Sandra Dewi batalkan gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus korupsi suaminya.
- Aset sitaan Sandra Dewi resmi dirampas negara dan akan dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Hasil lelang aset akan disetor ke kas negara untuk pulihkan kerugian negara Rp300 triliun.
* Satu unit rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
* Sejumlah rekening tabungan yang telah diblokir
* Koleksi tas bermerek
Baca Juga:Bule yang Dorong Dan Tampar Polisi di Bali Divonis 1 Bulan Penjara Dan 3 Bulan Percobaan