Kredit Fiktif Bank BUMN di NTT, 8 Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif

Muhammad Yunus
Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:09 WIB
Kredit Fiktif Bank BUMN di NTT, 8 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi uang hasil kredit fiktif
Baca 10 detik
  • Tindak pidana yang dilakukan para tersangka dilakukan di tiga unit bank
  • Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah
  • Penggunaan calo di mana pihak ketiga atau calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah

Terhadap tersangka disangkakan oleh jaksa penyidik menggunakan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini